JAKARTA, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat tengah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang/jasa serta pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) periode 2020-2024. Proyek bernilai lebih dari Rp 959 miliar ini diduga melibatkan pejabat Kominfo yang bekerja sama dengan pihak swasta untuk memenangkan tender secara tidak sah.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Dr. Safrianto Zuriat Putra, S.H., M.H., telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-488/M.1.10/Fd.1/03/2025 pada 13 Maret 2025. Sejumlah jaksa penyidik langsung bergerak melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, proyek pengadaan PDNS sejak 2020 hingga 2024 melibatkan serangkaian pengondisian tender yang menguntungkan satu perusahaan swasta, yakni PT. AL. Berikut adalah rincian nilai kontrak yang dimenangkan oleh perusahaan tersebut:
– 2020: Rp 60.378.450.000
– 2021: Rp 102.671.346.360
– 2022: Rp 188.900.000.000
– 2023: Rp 350.959.942.158
– 2024: Rp 256.575.442.952
Pada tahun 2022, pejabat di Kominfo diduga menghapus persyaratan tertentu agar PT. AL kembali memenangkan tender. Pada 2023 dan 2024, perusahaan ini bahkan bermitra dengan pihak yang tidak memenuhi standar kepatuhan ISO 22301. Akibatnya, pada Juni 2024, terjadi serangan ransomware yang menyebabkan gangguan layanan dan kebocoran data penduduk Indonesia.
Ironisnya, proyek ini tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, yang hanya mengamanatkan pembangunan Pusat Data Nasional (PDN), bukan PDNS. Selain itu, proyek ini tidak memenuhi standar keamanan dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Pada hari yang sama dengan terbitnya Surat Perintah Penyidikan, Jaksa Penyidik juga menerbitkan Surat Perintah Penggeledahan dan Penyitaan. Penggeledahan dilakukan di beberapa lokasi, termasuk Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Bogor, dan Tangerang Selatan.
Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik menemukan dan menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan kasus ini, antara lain:
– Dokumen terkait proyek PDNS
– Sejumlah uang tunai
– Kendaraan mewah
– Tanah dan bangunan
– Barang bukti elektronik lainnya
Penyidik masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab serta mengembalikan potensi kerugian negara akibat dugaan korupsi ini.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Bani Immanuel Ginting, S.H., M.H, menegaskan bahwa Kejaksaan berkomitmen menindak tegas setiap tindak pidana korupsi, khususnya yang merugikan negara dalam skala besar. “Kami akan mengusut tuntas kasus ini dan memastikan mereka yang bertanggung jawab mendapatkan sanksi sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat dampak luasnya terhadap keamanan data nasional dan penggunaan anggaran negara. Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mengimbau masyarakat untuk turut serta mengawal proses hukum agar transparansi dan akuntabilitas tetap terjaga.