Kasasi Jaksa Dikabulkan, MA Batalkan Vonis Lepas Wilmar Cs dalam Kasus Korupsi CPO

Kejagung pamer uang sitaan Rp2 triliun dari Rp11,8 triliun dari Wilmar Group terkait korupsi ekspor crude palm oil (CPO) di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (17/6/2025). (Foto: Dok Kejagung).

JAKARTA, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung dalam perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak kelapa sawit mentah. Putusan ini sekaligus membatalkan vonis lepas (onslag) yang sebelumnya dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap tiga korporasi besar: Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group.

Putusan kasasi dengan nomor perkara 8432 K/PID.SUS/2025 ini diketok oleh majelis hakim yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto, dengan hakim anggota Agustinus Purnomo Hadi dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo, serta panitera pengganti Wanda Andriyenni. Kasasi diputus pada Senin (15/9/2025) dan diumumkan melalui laman resmi Mahkamah Agung, Kamis (25/9/2025).

Read More

“Amar putusan: Kabul = JPU,” tertulis singkat dalam keterangan resmi MA.

Dengan dikabulkannya kasasi ini, maka status hukum ketiga korporasi kembali berubah dari lepas menjadi dapat dipidana, dan perkara kini menunggu proses eksekusi berdasarkan putusan kasasi.

Dalam persidangan tingkat pertama, JPU Kejagung menuntut ketiga perusahaan tersebut dengan pidana denda dan uang pengganti, yang jika tidak dibayar, akan berujung pada penyitaan aset pengurus perusahaan dan ancaman pidana penjara.

Berikut rincian tuntutan yang sempat dibacakan di persidangan:

  • PT Wilmar Group:
    • Denda: Rp1 miliar
    • Uang pengganti: Rp11,88 triliun
    • Jika tidak dibayar, harta milik Direktur Tenang Parulian akan disita dan dilelang. Bila tidak mencukupi, ia diancam pidana 19 tahun penjara.
  • Permata Hijau Group:
    • Denda: Rp1 miliar
    • Uang pengganti: Rp937,55 miliar
    • Jika tidak dibayar, aset milik David Virgo akan disita. Jika masih kurang, Virgo diancam 12 bulan penjara.
  • Musim Mas Group:
    • Denda: Rp1 miliar
    • Uang pengganti: Rp4,89 triliun
    • Jika tak dibayar, aset milik pengurus, termasuk Dirut Gunawan Siregar, akan disita. Bila tak mencukupi, para pengurus diancam pidana 15 tahun penjara.

JPU menilai ketiganya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi bersama-sama, dengan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Vonis lepas yang sempat dijatuhkan PN Jakarta Pusat pada 19 Maret 2025 belakangan diketahui tidak lepas dari skandal suap yang menyeret sejumlah pejabat pengadilan dan pengacara korporasi.

Penyidikan yang dilakukan oleh Jampidsus Kejaksaan Agung mengungkap bahwa terdapat dugaan suap senilai Rp60 miliar untuk mempengaruhi putusan bebas tersebut.

Dari pihak pemberi suap, Kejagung mencatat keterlibatan nama-nama berikut:

  • Ariyanto Bakri, pengacara
  • Marcella Santoso, pengacara
  • Junaedi Saibih, pengacara
  • Muhammad Syafei, Head of Social Security Wilmar Group

Sedangkan dari pihak penerima suap, sejumlah nama pejabat pengadilan yang kini telah menjadi terdakwa, antara lain:

  • Muhammad Arif Nuryanta, eks Wakil Ketua PN Jakpus, sebelumnya juga Ketua PN Jaksel
  • Wahyu Gunawan, mantan Panitera Muda PN Jakpus
  • Tiga hakim anggota majelis perkara CPO: Djuyamto, Agam Syarif, dan Ali Muhtarom

Dari dokumen dakwaan yang dibacakan di pengadilan, diketahui bahwa Arif Nuryanta menerima bagian terbesar yaitu Rp15,7 miliar, Wahyu Gunawan sebesar Rp2,4 miliar, dan Djuyamto mendapat Rp9,5 miliar. Sementara hakim Agam dan Ali masing-masing menerima Rp6,2 miliar.

Meski demikian, hingga kini baru pihak penerima suap yang telah diproses hukum. Penelusuran terhadap pemberi masih terus berlangsung.

Dengan dikabulkannya kasasi oleh MA, proses hukum terhadap korporasi yang sebelumnya sempat mandek kini kembali terbuka. Kejaksaan Agung menyambut baik putusan tersebut dan menyatakan siap melanjutkan proses hukum untuk menegakkan keadilan dan memulihkan kerugian negara.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut distribusi dan kelangkaan minyak goreng yang sempat terjadi di dalam negeri, serta keterlibatan perusahaan-perusahaan besar dalam praktik korupsi yang masif.

Related posts

Leave a Reply