Karya Jurnalistik Akan Dilindungi dalam Revisi UU Hak Cipta, Menkum: Wajib Diberi Royalti

JAKARTA, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa karya jurnalistik akan menjadi bagian penting dalam revisi Undang-Undang (UU) Hak Cipta yang kini tengah dibahas di DPR RI. Menurutnya, siapa pun yang menggunakan karya orang lain dan memperoleh keuntungan, wajib membayar royalti sebagai bentuk penghargaan atas hak cipta.

“Nanti kita akan pikirkan di dalam pasal-pasal undang-undang hak cipta yang baru, soal perlindungan karya jurnalistik akan dimasukkan,” ujar Supratman, Rabu (8/10).

Read More

Pernyataan ini sejalan dengan semangat Peraturan Presiden (Perpres) tentang Publisher Rights yang telah terbit sebelumnya. Pemerintah, menurut Supratman, memiliki kewajiban untuk melindungi kekayaan intelektual dalam bentuk apa pun, termasuk karya jurnalistik, karena mengandung nilai ekonomi yang signifikan.

“Hak cipta bukan hanya tentang seni, tetapi mencakup segala bentuk karya yang punya nilai ekonomi, termasuk jurnalistik. Sama seperti brand dunia usaha, harus dihargai,” tegasnya.

Wakil Ketua Dewan Pers, Totok Suryanto, menyambut baik langkah pemerintah dan DPR tersebut. Ia menyoroti bahwa saat ini karya jurnalistik—khususnya yang bersifat investigatif dan eksklusif—masih sering dikutip tanpa izin dan tanpa kompensasi yang layak.

“Sejauh ini, karya jurnalistik belum mendapat penghargaan semestinya. Terutama dari platform besar, upaya meminta penghargaan sering tidak digubris,” ujarnya.

Totok menyebut bahwa Perpres Publisher Rights yang terbit sejak setahun lalu belum berjalan optimal. Ia menilai bahwa pengaturan lebih tegas dalam level undang-undang akan memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi insan pers.

“Akan luar biasa kalau masuk ke undang-undang. Sah nanti bagi jurnalis untuk mengharapkan ‘tetesan rezeki’ dari karyanya,” kata Totok.

DPR menargetkan revisi UU Hak Cipta yang merupakan perubahan atas UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta rampung pada tahun 2025. Rancangan undang-undang ini awalnya merupakan usul perseorangan dari anggota DPR, dan kini telah berpindah ke tangan Komisi XIII DPR setelah sebelumnya berada di Badan Legislasi (Baleg).

Perubahan ini diharapkan membawa angin segar bagi seluruh pelaku industri kreatif, termasuk para jurnalis, agar hak-haknya lebih dihargai secara hukum dan ekonomi.

Related posts

Leave a Reply