Kapolri Keluarkan Telegram Minta Optimalkan Peran Bhabinkamtibmas

JAKARTA, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis mengeluarkan surat telegram terkait pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas) serta antisipasi gangguan kamtibmas di masa ​​​​pandemi COVID-19.

Surat Telegram Kapolri yang ditandatangani oleh Kabaharkam Polri Komjen Pol Agus Andrianto itu berisi perintah kepada jajaran Polri untuk mengoptimalkan pencegahan gangguan kamtibmas sampai ke pelosok daerah.

Read More

Dalam Surat Telegram bernomor ST/1336/IV/OPS.2/2020, Kapolri memerintahkan optimalisasi peran Bhabinkamtibmas dan pengaktifan kembali siskamling.

Komjen Agus melalui siaran pers, di Jakarta, Kamis, mengatakan bahwa peran Bhabinkamtibmas harus dioptimalkan di tengah upaya pencegahan dan penanggulangan COVID-19 yang saat ini masih mewabah di Indonesia.

“Bhabinkamtibmas itu kan ujung tombak Kepolisian di masyarakat, paling dekat dengan masyarakat,” ujar Agus.

Dia mengatakan Bhabinkamtibmas harus mampu membangun kesadaran masyarakat akan bahaya COVID-19.

Selain itu, Bhabinkamtibmas juga harus mampu bersinergi dengan semua pemangku kepentingan di daerah sehingga penyebab timbulnya gangguan kamtibmas dapat diredam sejak dini.

“Pengaktifan siskamling juga penting saat ini, karena siskamling mempunyai daya cegah, daya tangkal dan daya lawan terhadap segala bentuk gangguan kamtibmas di tengah masyarakat,” ujar mantan Kapolda Sumut ini.

Terdapat empat poin penting perintah Kapolri Idham Azis dalam Surat Telegram Nomor ST/1336/IV/OPS.2/2020:

  1. Memberdayakan seluruh jajaran Binmas khususnya Bhabinkamtibmas untuk membina dan membangun kesadaran masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam harkamtibmas selama masa pandemi COVID-19 demi mendukung seluruh langkah Pemerintah mengatasi berbagai dampak yang ditimbulkan baik dari segi kesehatan maupun ekonomi;
  2. Mengaktifkan dan memberdayakan kembali siskamling yang dilaksanakan secara swakarsa oleh komunitas atau kelompok masyarakat agar mempunyai daya cegah, daya tangkal dan daya lawan terhadap segala bentuk gangguan kamtibmas di lingkungan masing-masing;
  3. Memerintahkan Bhabinkamtibmas untuk menjadi penghubung dalam membangun komunikasi antarkelompok PAM Swakarsa yang terintegrasi dengan Polri. Mendorong komunitas pemukiman, pergudangan, pertokoan dan lain sebagainya untuk tergabung dalam PAM Swakarsa yang terintegrasi dengan Polri sehingga jika terdapat permasalahan atau hambatan dapat segera dibantu oleh petugas Kepolisian;
  4. Memerintahkan Bhabinkamtibmas agar bersinergi dengan perangkat desa, dokter, perawat untuk selalu memberi imbauan kepada PAM Swakarsa agar dalam melaksanakan kegiatan tetap menerapkan protokol kesehatan. Khusus imbauan terkait peribadatan agar menggandeng dan mengedepankan tokoh agama masing-masing tentang pentingnya mematuhi aturan Pemerintah dalam melaksanakan ibadah di masa pandemi COVID-19 guna memutus rantai penyebaran virus tersebut.

Related posts

Leave a Reply