Kanang: UU BUMN Baru Perkuat Pengawasan dan Kontribusi Ekonomi Nasional

JAKARTA, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara resmi mengesahkan Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) dalam rapat paripurna ke-12 Masa Sidang-2 2025 yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2025).

UU ini merupakan revisi ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN dan bertujuan untuk memperkuat tata kelola serta meningkatkan kontribusi BUMN terhadap perekonomian nasional.

Read More

Anggota Komisi VI DPR RI, Ir. H. Budi Sulistyono, menegaskan bahwa ‘roh’ dari revisi UU BUMN ini adalah ketidakpastian ekonomi global yang kemudian berdampak kepada kondisi keuangan negara dan juga kinerja BUMN yang belum optimal dalam menghasilkan dividen.

Oleh karena itu, perubahan ini diharapkan mampu membawa dampak positif bagi pengelolaan perusahaan pelat merah.

“Tidak semua BUMN berada dalam kondisi sehat. Ada yang mampu memberikan dividen besar bagi negara, ada yang setengah sehat, dan ada juga yang terus merugi. Oleh karena itu, UU BUMN ini memuat strategi pemetaan yang lebih jelas agar semua BUMN dapat berkontribusi maksimal terhadap negara yang ujungnya berdampak langsung kepada kesejahteraan masyarakat,” ujar Kanang, sapaan akrabnya ketika diwawancarai di Kompleks DPR RI setelah rapat paripurna, Selasa (4/2/2025).

Ia menjelaskan, dalam UU BUMN ini, terdapat dua struktur utama untuk mengelola BUMN secara lebih sehat.

Pertama, BUMN yang tetap dikelola langsung oleh Menteri BUMN dengan fokus pada keberlanjutan dan profitabilitas.

Kedua, sebuah badan baru yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan berkoordinasi dengan Menteri terkait serta DPR RI untuk mengawasi investasi dan strategi keuangan BUMN dengan nama Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).

Selain restrukturisasi pengelolaan, Kanang juga menuturkan bahwa di dalam UU BUMN ini juga menekankan pentingnya transparansi dan pengawasan ketat.

DPR RI berkomitmen untuk memastikan setiap investasi BUMN tepat sasaran dan mengevaluasi perusahaan yang terus mengalami kerugian.

“Ketika ada BUMN yang dividen-nya rendah atau bahkan merugi, kita akan mencari tahu penyebabnya. Apakah akibat salah strategi, salah prioritas, atau bahkan salah kelola,” tegas Kanang.

Politisi dari PDI Perjuangan juga mendorong agar pemerintah segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan turunan dari UU ini, sehingga implementasi dapat berjalan efektif.

“Kami di Komisi VI melakukan respon cepat dalam menyetujui RUU ini dan kita juga berharap pemerintah merespon dengan cepat, supaya Menteri BUMN dan pengelolaan investasi segera berjalan sehingga dapat menunjukkan dampak terhadap pembangunan nasional dan kesejahteraan rakyat,” ujarnya.

Sebagai salah satu fraksi penginisiasi UU BUMN, PDI Perjuangan, Kanang juga memastikan bahwa pengawasan terhadap BUMN dan BPI Danantara akan dilakukan secara ketat.

“Harapannya, dengan UU ini, kita dapat memastikan bahwa pengelolaan dan pengawasan BUMN berjalan dengan baik, sehingga perusahaan negara bisa menjadi pilar utama dalam pembangunan ekonomi nasional,” pungkas Kanang.

Related posts

Leave a Reply