Kanang Soroti Pemulihan Listrik PLN yang Masih Bersifat Darurat dan Beban Utang PLN

Anggota Komisi VI DPR RI, Ir. H. Sulistyono saat Rapat Dengar Pendapat di Kompleks Parlemen DPR RI, Senayan.

JAKARTA, Anggota Komisi VI DPR RI, Budi Sulistyono mempertanyakan klaim PT PLN (Persero) terkait pemulihan pasokan listrik yang disebut telah mencapai hampir 100 persen di Daerah yang terdampak Bencana Sumatra. Menurutnya, pemulihan tersebut masih bersifat sementara dan belum mencerminkan perbaikan infrastruktur secara permanen.

Hal itu disampaikan Kanang, sapaan akrabnya, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VI DPR RI dengan Direktur Utama PT PLN beserta jajaran subholding, Rabu (21/1/2026).

Read More

“Kami mendengar penjelasan bahwa listrik yang sebelumnya terputus sudah dialirkan kembali. Tetapi kata kuncinya adalah dialirkan kembali. Ini menunjukkan sifatnya masih sementara,” ujar Kanang.

Ia menilai, penggunaan solusi darurat seperti pemasangan tower sementara atau struktur nonpermanen tidak bisa dijadikan jawaban jangka panjang.

Menurut Kanang, langkah tersebut memang efektif dalam kondisi mendesak, namun memiliki keterbatasan dari sisi biaya dan keberlanjutan.

“Ini luar biasa untuk kondisi darurat, tetapi tidak mungkin selamanya menggunakan sistem sementara karena biayanya mahal,” katanya.

Kanang kemudian meminta PLN menjelaskan secara rinci persentase jaringan kelistrikan yang masih dalam kondisi darurat serta bagian infrastruktur yang sebenarnya masih layak digunakan kembali. Ia menegaskan bahwa tidak semua jaringan mengalami kerusakan total dan perlu dibangun ulang.

“Pertanyaannya, berapa persen yang masih darurat? Berapa persen jaringan yang sebenarnya masih bisa dipakai kembali? Tidak semua rusak total,” ujarnya.

Selain aspek teknis, Politisi dari PDI Perjuangan ini juga menyoroti kondisi keuangan PLN, khususnya terkait lonjakan utang perusahaan.

Ia menyebutkan, utang PLN pada 2023 telah mendekati Rp 600–700 triliun dan kembali meningkat pada 2024 hingga melampaui Rp 700 triliun.

“Kalau dihitung, kenaikan utang itu bisa mencapai sekitar Rp 150 miliar per hari. Lalu berapa triliun lagi yang dibutuhkan untuk perbaikan darurat ini, dan berapa triliun untuk mengembalikan kondisi seperti semula?” kata Kanang.

Menurutnya, hal tersebut harus menjadi perhatian serius karena akan menambah beban keuangan perusahaan negara.

Kanang juga mempertanyakan perlindungan asuransi atas aset PLN, mulai dari pembangkit listrik, jaringan distribusi, hingga transmisi. Ia menilai, mekanisme asuransi penting untuk memitigasi risiko ketika terjadi insiden atau bencana.

“Banyak perusahaan mengasuransikan asetnya. Apakah PLN sudah mengasuransikan pembangkit, jaringan, dan transmisinya? Kalau belum, ini perlu kita hitung bersama agar risiko tidak sepenuhnya ditanggung negara,” pungkasnya.

Related posts

Leave a Reply