JAKARTA, Pemilik PT Blueray, John Field (JF), akhirnya menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah sempat melarikan diri dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap pengaturan importasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, John Field menyerahkan diri ke KPK pada dini hari, Sabtu (7/2/2026).
“Dini hari tadi, tersangka JF, yang merupakan pemilik PT BR, menyerahkan diri ke KPK,” ujar Budi dalam keterangannya, Sabtu.
Budi menambahkan, saat ini penyidik KPK masih memeriksa John Field secara intensif dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
Sebelumnya, Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan bahwa John Field sempat kabur saat KPK melakukan OTT pada Kamis (5/2/2026).
“Satu lagi, di saat teman-teman di lapangan akan melakukan tangkap tangan, saudara JF melarikan diri,” kata Asep dalam konferensi pers, Kamis malam.
Atas peristiwa tersebut, KPK sempat berencana menerbitkan surat pencegahan ke luar negeri terhadap John Field guna mengantisipasi upaya pelarian.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengaturan importasi di lingkungan DJBC. Mereka adalah Rizal, Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–Januari 2026; Sisprian Subiaksono, Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC; serta Orlando Hamonangan, Kepala Seksi Intelijen DJBC.
Selain itu, KPK juga menetapkan John Field selaku pemilik PT Blueray; Andri, Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray; serta Dedy Kurniawan, Manajer Operasional PT Blueray, sebagai tersangka.
Seluruh tersangka diamankan dalam OTT yang digelar di Jakarta dan Lampung pada Rabu (4/2/2026). KPK telah menahan lima tersangka lainnya selama 20 hari pertama, terhitung sejak 5 hingga 24 Februari 2026, di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Asep menjelaskan, perkara ini bermula pada Oktober 2025, saat terjadi permufakatan jahat antara oknum Bea Cukai dan pihak PT Blueray untuk mengatur jalur importasi barang agar lolos dari pemeriksaan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, jalur pelayanan impor terbagi menjadi jalur hijau tanpa pemeriksaan fisik dan jalur merah dengan pemeriksaan fisik barang.
“Sehingga barang-barang yang diduga palsu, KW, dan ilegal bisa masuk ke Indonesia tanpa pengecekan oleh petugas Bea Cukai,” ujar Asep.







