JAKARTA, Pemerintah mengungkapkan bahwa jumlah pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh grup Sritex semakin bertambah. Data terbaru mencatatkan bahwa sebanyak 11.025 pekerja terkena PHK per Februari 2025, meningkat dari sebelumnya yang tercatat 10.665 pekerja. Angka ini mencakup juga pekerja dari PT Bitratex Industries Semarang yang terimbas oleh proses pailit Sritex.
Dalam rapat dengan Komisi IX DPR RI pada Selasa (11/3/2025), Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menjelaskan bahwa di awal tahun 2025, kurator yang bertanggung jawab atas proses pailit Sritex melaporkan bahwa 1.081 pekerja di PT Bitratex Industries Semarang terpaksa terkena PHK. Yassierli menyebutkan bahwa sebagian pekerja memilih untuk mengajukan PHK agar bisa mendapatkan kepastian, meski ada juga yang berharap untuk kembali bekerja.
“Kasus di Bitratex ini memang akhirnya pekerja yang meminta di-PHK karena mereka membutuhkan kepastian,” kata Yassierli.
Meskipun demikian, Yassierli mengungkapkan bahwa Kemnaker terus berkoordinasi dengan serikat pekerja untuk memastikan data yang akurat tentang pekerja yang masih ingin bekerja dan mereka yang siap untuk dipekerjakan kembali. “Kami terus berkoordinasi dengan Kemenko Perekonomian dan kurator terkait pendataan ulang pekerja untuk rencana penempatan kembali,” ujarnya.
Tantangan Proses Pemulihan dan Penempatan Kembali Pekerja
Proses pemulihan dan penempatan kembali pekerja ini, menurut Yassierli, tetap berada di bawah kewenangan kurator yang telah mendapat mandat dari pengadilan. “Keputusan tersebut sepenuhnya berada pada kurator. Kami berharap proses ini dapat dipercepat, sehingga aset yang dimiliki oleh Sritex dapat dimanfaatkan lagi, dengan skema sewa, untuk memungkinkan pekerja kembali bekerja,” tambahnya.
Meski tantangan yang dihadapi cukup besar, pihak Kemnaker berharap ada solusi yang menguntungkan semua pihak. Keputusan untuk memanfaatkan aset perusahaan dan mempercepat proses pemulihan diharapkan dapat membantu mengurangi dampak dari PHK yang terjadi, serta memberikan peluang bagi pekerja yang masih ingin melanjutkan karier mereka.
Sritex, yang sebelumnya merupakan salah satu perusahaan tekstil terbesar di Indonesia, sedang mengalami masa sulit setelah memulai proses pailit. Pemerintah melalui Kemnaker terus berupaya agar pekerja yang terkena PHK dapat mendapatkan solusi yang terbaik, baik melalui pemberian pesangon maupun penempatan kembali dalam kondisi yang lebih baik.