Judi Online Menyebabkan Gangguan Jiwa

Foto: shuttershock

JAKARTA, Judi online (judol) tidak hanya membawa dampak finansial, tetapi juga berpotensi menyebabkan gangguan kejiwaan. Wakil Direktur Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) Dr. Amino Gondohutomo, Prihatin Iman Nugroho, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima dan menangani sejumlah pasien yang mengalami gangguan jiwa akibat terlibat dalam aktivitas judol.

Prihatin menjelaskan bahwa para pelaku judol sering kali menghadapi kekalahan berulang-ulang, yang pada akhirnya memicu tekanan mental. Beberapa pasien yang ditangani RSJD diketahui terlibat dalam pinjaman online (pinjol) untuk membiayai aktivitas judol mereka. “Para pelaku judol ini menggunakan sumber pembiayaan yang tidak disepakati oleh keluarga atau pasangannya, seperti gaji, pinjaman online, dan pinjaman konservatif, dan hal ini terjadi secara berulang,” ujarnya dalam wawancara dengan Republika pada Sabtu (10/8/2024).

Read More

Lebih lanjut, Prihatin menambahkan bahwa selain tekanan dari kekalahan, para pelaku judol juga menghadapi tuntutan dari lingkungan dan keluarga, seperti kewajiban untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga. Ketidakmampuan untuk memenuhi tuntutan tersebut akhirnya menimbulkan konflik yang mempengaruhi stabilitas emosional mereka.

“Pada awalnya, para pelaku judol mungkin masih bisa meredam gejolak emosionalnya ketika menghadapi berbagai tuntutan di lingkungannya. Namun pada titik tertentu, mereka tidak akan mampu mengendalikan kompulsi atau tingkat agresinya,” jelas Prihatin. Ia juga mengakui bahwa beberapa pasien yang dirawat di RSJD Dr. Amino Gondohutomo turut melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sebagai manifestasi dari stres dan tekanan akibat judol.

Meski demikian, Prihatin belum dapat memberikan data pasti mengenai jumlah pasien yang mengalami gangguan jiwa akibat judol di RSJD Dr. Amino Gondohutomo. “Dari sisi angka, saya belum punya angka baku, yang pasti,” ucapnya.

Sementara itu, Satuan Tugas (Satgas) Judi Online yang dibentuk oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat perputaran uang judol di Indonesia mencapai Rp 600 triliun pada triwulan pertama tahun 2024. Ketua Satgas Judi Online yang juga menjabat sebagai Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Hadi Tjahjanto, menyebutkan bahwa ada 2,37 juta penduduk Indonesia yang terlibat dalam judol, dengan rentang usia terbanyak berada pada 30-50 tahun.

Judol, yang awalnya dianggap sebagai hiburan, kini menjadi ancaman serius bagi kesehatan mental dan kesejahteraan sosial. Pemerintah terus berupaya memperketat pengawasan dan menindak tegas praktik judol di Indonesia.

Related posts

Leave a Reply