JAKARTA, Komisi Percepatan Reformasi Polri yang dipimpin Jimly Asshiddiqie segera menyampaikan laporan akhir kepada Presiden Prabowo Subianto setelah menyelesaikan tugasnya merumuskan rekomendasi pembenahan institusi kepolisian.
Salah satu rekomendasi utama komisi tersebut adalah mendorong revisi sejumlah regulasi internal kepolisian sebagai langkah mempercepat reformasi di tubuh Polri.
Jimly mengatakan sedikitnya delapan Peraturan Kepolisian (Perpol) dan 24 Peraturan Kapolri (Perkapolri) perlu direvisi agar dapat menjadi landasan pembenahan internal secara berkelanjutan.
“Ada hal-hal yang sifatnya prinsipil harus mengubah undang-undang, dan memerlukan juga peraturan pelaksanaannya, serta keperluan merevisi regulasi internal,” ujar Jimly di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (5/3/2026).
Menurut dia, revisi regulasi tersebut penting untuk memastikan proses reformasi Polri dapat berjalan dalam jangka panjang.
Jimly menjelaskan rekomendasi yang disusun komisi merupakan rangkuman dari berbagai aspirasi masyarakat serta hasil kajian internal yang dilakukan sejak komisi dibentuk.
Seluruh rekomendasi reformasi Polri itu telah dirangkum secara komprehensif dalam 10 buku laporan.
Dokumen tersebut rencananya akan diserahkan langsung kepada Presiden Prabowo sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan arah kebijakan reformasi kepolisian ke depan.
Pertemuan antara presiden dan Komisi Percepatan Reformasi Polri saat ini masih menunggu penjadwalan dari pemerintah.
“Pak Mensesneg dan Pak Seskab akan mengatur, diusahakan sebelum Lebaran. Karena saat ini beliau juga sangat sibuk,” kata Jimly.
Ia memastikan komisi telah menyelesaikan seluruh mandat yang diberikan sejak awal pembentukannya.
Namun demikian, menurut Jimly, terdapat sejumlah rekomendasi strategis yang memerlukan keputusan langsung dari presiden.
“Ada keputusan-keputusan yang kami tidak bisa putuskan sendiri. Nah, perlu melapor dulu dan mendapat arahan dari beliau,” ujar Jimly.







