Jemur Nasi Bekas Jadi Penganan

"Saya kira nasi bekas dijemur itu bisa dijadikan makanan tambahan dan dapat mengurangi beban ekonomi keluarga," kata Sukanah (60) seorang warga Rangkong Kecamatan Kalanganyar Kabupaten Lebak, Rabu (17/6/2020).

LEBAK, Seorang warga Kabupaten Lebak, Banten menjemur nasi bekas menjadi penganan untuk konsumsi makanan tambahan di tengah pandemi COVID-19.

“Saya kira nasi bekas dijemur itu bisa dijadikan makanan tambahan dan dapat mengurangi beban ekonomi keluarga,” kata Sukanah (60) seorang warga Rangkong RT 04 /03 Desa Aweh Kecamatan Kalanganyar Kabupaten Lebak, Rabu.

Read More

Nasi bekas yang dijemur itu dapat dimanfaatkan untuk dijadikan aneka penganan yang menyehatkan dan memiliki kandungan gizi di tengah pandemi COVID-19.

Sebab, nasi bekas dijemur bisa jadi bahan penganan cangkaruk maupun gipang dan jika tidak diolah bisa disimpan serta tak menimbulkan bakteri maupun busuk.

Namun, dirinya ingin memproduksi makanan gipang dari nasi yang dijemur itu, tetapi belum memiliki uang untuk membeli gula putih dan minyak goreng.

“Kami memproduksi aneka penganan dari nasi bekas itu dijadikan makanan tambahan untuk mengirit ekonomi keluarga, terlebih di tengah pandemi COVID-19,” kata Sukanah yang ditinggalkan suaminya meninggal dunia itu.

Ia mengatakan selama ini kehidupan ekonomi keluarganya di tengah pandemi COVID-19 cukup terpukul karena usaha dari sektor pertanian pun terdampak.

Saat ini, dirinya sudah tidak bekerja, namun bisa menghidupi enam anaknya yang masih duduk dibangku SD, SMP dan SMA, sedangkan empat anak lainnya sudah berkeluarga.

Beruntungnya, kata dia, tahun 2020 ini anaknya yang berprestasi di SMAN 1 Rangkasbitung menerima beasiswa dari salah satu perguruan tinggi ternama di Jakarta.

Meskipun demikian, dirinya hidup tak menggantungkan orang lain dan merasa terbantu dengan menggarap sawah milik orang lain.

Bahkan, dirinya belum pernah membeli beras karena hasil bagian panen padi dengan pemilik sawah itu terpenuhi kebutuhan konsumsi pangan keluarga.

Selain itu juga dirinya hingga kini belum menerima dana bantuan sosial tunai (BST) yang digulirkan pemerintah akibat dampak COVID-19. Setahun lalu Program Keluarga Harapan (PKH) untuk dicabut dengan alasan tidak jelas.

“Kami juga merasa bingung dengan tidak menerima BST, padahal sudah dilakukan pendataan KK dan KTP juga termasuk dicabutnya PKH itu,” kata Sukanah.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lebak, Eka Darmana Putra mengatakan masyarakat yang belum menerima dana bantuan sosial tunai (BST) maupun bantuan langsung tunai (BLT) segera mengajukan kepada desa dan kelurahan setempat dengan dilengkapi identitas KK dan KTP.

Sebab, kata dia, nantinya desa dan kelurahan bisa melakukan memasukkan data ke Kementerian Sosial untuk mendapatkan uang sebesar Rp600 ribu selama tiga bulan.

Pendistribusian dana sosial itu bantuan dari APBN, APBD, dan Dana Desa setempat. “Kami menjamin semua warga yang terdampak COVID-19 menerima dana sosial itu,” katanya. (ant)

Related posts

Leave a Reply