Jaksa Pelajari Proyek Paket Sembako Murah di Disperindag Tanjungpinang

Kepala Seksi Intel Kejari Tanjungpinang Rizky Rahmatullah. ANTARA/Ogen

TANJUNGPINANG, Kejaksaan Negeri Tanjungpinang tengah mempelajari proyek paket sembako murah yang dilaksanakan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau.

Paket sembako murah tersebut mulai dijual di Kantor Disperindag dan kantor Lurah se-Kota Tanjungpinang, Senin (4/5). Namun, langsung menuai sorotan publik karena dasar penetapan harga yang dinilai jauh lebih mahal daripada harga di pasaran.

Read More

“Iya, kami sudah dapat informasi, sedang kami pelajari. Saya langsung suruh anggota beli item-item barang dimaksud di swalayan agar dapat bukti. Dari struk pembelian yang saya terima, memang kemahalan,” kata Kepala Seksi Intel Kejari Tanjungpinang, Rizky Rahmatullah, Selasa.

Dalam kegiatan pengadaan tersebut, Menurut Rizky, kontraktor mengambil untung sebenarnya sah-sah saja. Akan tetapi, ada batasan maksimum harganya. Hal ini, lanjut dia, terkait kesepakatan antara kontraktor dan pemerintah dalam penetapan harga yang dianggap wajar.

“Kesepakatannya seperti apa? Keuntungan wajarnya seperti apa? Apakah ada biaya-biaya lain? Akan tetapi, intinya pengadaan barang pemerintah itu ada empat prinsip, yakni transparan, efektif, efisien, dan akuntabel. Kalau ditunjuk swasta tetapi tidak efektif dan efisien, itu sudah perbuatan melanggar hukum,” katanya.

Salah seorang warga setempat bernama Ruslan turut mengkritik kegiatan pasar sembako murah dalam menyambut Lebaran 2020. Ruslan lantas membandingkan barang yang sama di swalayan, selisihnya hampir Rp20 ribu.

Ia mencontohkan harga gula 2 kilogramRp30 ribu, tepung terigu 2 kilogram Rp18 ribu, minyak goreng 1 liter Rp12 ribu, telur 30 butir atau 1 papan Rp43 ribu. “Jika ditotal, harga satu paket sembako murah itu hanya Rp103 ribu,” ungkapnya.

Paket sembako yang disebutkan Disdagin itu sebesar Rp123 ribu. Paket tersebut disubsidi sebesar Rp63 ribu sehingga masyarakat cukup membayar Rp60 ribu saja.

“Rp103 ribu itu bukan harga grosir, ya. Kata Disperindag total harga Rp123 ribu. Setelah saya hitung hanya Rp103 ribu saja. Lagi pula ini ‘kan ditenderkan pasti ada PPK-nya,” katanya. (ant)

Related posts

Leave a Reply