Jaksa Agung Tegaskan Tidak Ada Unsur Politik dalam Penetapan Tom Lembong sebagai Tersangka Korupsi Impor Gula

Kejaksaan Agung RI mengikuti rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (13/11/2024). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

Penetapan seseorang menjadi tersangka tidak dilakukan dengan mudah. Kami melakukannya dengan sangat hati-hati dan melalui tahapan yang ketat

JAKARTA, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menegaskan bahwa tidak ada maksud politik di balik penetapan mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi impor gula. Burhanuddin memastikan bahwa langkah penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung sepenuhnya berlandaskan aspek yuridis.

Read More

“Penetapan seseorang menjadi tersangka tidak dilakukan dengan mudah. Kami melakukannya dengan sangat hati-hati dan melalui tahapan yang ketat,” ujar Burhanuddin dalam rapat bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (13/11).

Burhanuddin menekankan bahwa penetapan tersangka dilakukan melalui proses yang sangat rigid dan tidak mungkin sembarangan, karena hal tersebut bisa melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). “Kami pasti berhati-hati. Nanti Jampidsus (Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus) akan menjelaskan lebih lanjut mengenai kasus ini,” katanya.

Dalam rapat tersebut, beberapa anggota Komisi III DPR RI mempertanyakan keputusan menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka. Mereka membandingkannya dengan kebijakan impor gula yang dilakukan oleh Menteri Perdagangan lainnya, mengingat beberapa periode juga terjadi kegiatan impor serupa.

Sebelumnya, pada Selasa (29/10), Kejaksaan Agung menetapkan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), yang menjabat sebagai Menteri Perdagangan periode 2015–2016, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait kegiatan impor gula di Kementerian Perdagangan.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qodar, mengungkapkan bahwa keterlibatan Tom Lembong bermula pada tahun 2015 ketika dalam rapat koordinasi antarkementerian disimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula, sehingga tidak diperlukan impor.

Namun, meski ada kesimpulan tersebut, Tom Lembong tetap memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah kepada PT AP pada tahun yang sama. Keputusan ini dianggap bertentangan dengan hasil rapat koordinasi dan menimbulkan kerugian negara.

Kasus dugaan korupsi impor gula ini menarik perhatian publik, terutama karena melibatkan seorang mantan menteri dengan kebijakan yang kontroversial. Jaksa Agung memastikan bahwa penegakan hukum tetap berfokus pada aspek yuridis dan menghindari segala bentuk intervensi politik.

“Ini murni penegakan hukum, tidak ada unsur politis sama sekali. Kami bekerja sesuai prosedur dan akan terus memantau perkembangan kasus ini secara ketat,” tegas Burhanuddin.

Related posts

Leave a Reply