JAKARTA, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan bahwa pihak Kejaksaan Agung tengah menyelidiki keberadaan grup WhatsApp (WA) bernama “Orang-orang Senang” yang diduga digunakan oleh sejumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023.
Burhanuddin menegaskan bahwa sejak para tersangka ditahan oleh penyidik, mereka tidak lagi diperkenankan untuk menggunakan alat komunikasi pribadi, termasuk ponsel. “Tentang grup WA, kita lagi dalami. Karena di tahanan tidak boleh membawa alat komunikasi. Kalau ada, berarti anak buah saya yang kurang ajar, saya akan tindak. Kita dalami dulu,” ujar Burhanuddin saat ditemui di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (12/3/2025).
- Uji Emisi di Kawasan Industri KBN Marunda, Nurwayah Himbau Kepatuhan Perusahaan Untuk Lindungi Udara Jakarta
- Wakil Ketua Komisi VI DPR Klarifikasi Terkait Amplop yang Diterima Anggota Komisi VI dalam Rapat dengan Pertamina
- Uji Emisi di Kawasan Industri KBN Marunda, Nurwayah Himbau Kepatuhan Perusahaan Untuk Lindungi Udara Jakarta
Dalam penjelasan lebih lanjut, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menambahkan bahwa pihaknya baru mengetahui tentang grup WhatsApp tersebut dari pemberitaan media. “Kami baru mendengar dari publik. Dicari apakah ada grup itu atau tidak. Tapi kalau setelah mereka ditahan, itu bisa kami pastikan tidak ada,” kata Harli.
Harli juga menegaskan bahwa jika terbukti grup WhatsApp tersebut masih ada setelah para tersangka ditahan, pihaknya akan mengambil tindakan tegas terhadap jaksa atau petugas yang terlibat. “Kalau memang itu ada sewaktu mereka sudah ditahan, ya, kita tegas. Tidak ada jaksa yang nakal, kalau ada sampaikan saja. Jaksa yang nakal saja kami pidanakan,” tegas Harli.
Grup WhatsApp “Orang-Orang Senang” pertama kali disinggung dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi VI DPR RI dan PT Pertamina pada Selasa (11/3/2025). Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi PDI-P, Mufti Anam, mengungkapkan bahwa grup tersebut berisi informasi mengenai dugaan kejahatan yang dilakukan oleh oknum-oknum terkait kasus ini.
“Grup ini menunjukkan bahwa mereka (tersangka) melakukan tindak pidana dengan kesadaran penuh, menari-nari di atas penderitaan rakyat, merampok bukan hanya dari negara tapi juga dari rakyat,” ungkap Mufti Anam dalam rapat tersebut.
Selain itu, Mufti juga mengkritik ketidakmampuan PT Pertamina untuk memberikan informasi terkini mengenai masalah Pertamax oplosan, yang telah membuat masyarakat marah besar, khususnya menjelang bulan suci Ramadhan. Ia menyatakan bahwa rakyat merasa telah dibohongi selama bertahun-tahun oleh Pertamina.
Dalam kesempatan terpisah, Jaksa Agung Burhanuddin memastikan bahwa pihaknya akan terus mengusut kasus dugaan korupsi di PT Pertamina dan KKKS ini dengan serius, tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun. Kejaksaan Agung berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini agar tidak ada yang luput dari pertanggungjawaban hukum.
Kasus ini telah mencuri perhatian publik, dan Kejaksaan Agung memastikan akan terus memantau perkembangan lebih lanjut, terutama terkait dugaan penggunaan grup WhatsApp sebagai sarana komunikasi para tersangka selama proses hukum berlangsung.