Kementerian BUMN menghormati dan mengikuti regulasi yang ada dan berlaku terkait jabatan wakil menteri atau Wamen.
“Kita menghargai regulasi yang ada, sepanjang tidak menyalahi regulasi, silakan,” ujar Staf Khusus Kementerian BUMN Arya Sinulingga di Jakarta, Selasa malam.
Arya mengatakan bahwa Kementerian BUMN tetap menghormati, mengikuti dan menjalankan regulasi yang ada terkait jabatan wakil menteri.
“Tapi kalau nanti ada regulasi atau peraturan yang berubah apapun itu, kita akan hargai dan hormati,” katanya.
Sebelumnya jabatan wakil menteri yang diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang No. 39/2008 tentang Kementerian Negara telah digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Ketua Umum Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK), Bayu Segara.
Berkas permohonan gugatan telah teregistrasi dengan nomor perkara 80/PUU-XVII/2019.
Kendati demikian, Presiden Joko Widodo tidak mempermasalahkan jika ada pihak yang menggugat pengangkatan wakil menteri yang menurutnya sudah sesuai dengan undang-undang.
Presiden Joko Widodo mengungkapkan jabatan wakil menteri dibutuhkan untuk memperkuat kinerja pemerintah dalam membangun Indonesia.
Jokowi menilai kinerja kementerian akan tetap efektif dan berjalan secara fungsional.
Presiden memberi contoh sejumlah kementerian yang memiliki tugas dan fungsi yang cukup besar, yakni Kementerian BUMN, dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
Sedangkan Pakar Hukum Tata Negara Dr Fahri Bachmid SH MH menegaskan pengangkatan 12 Wakil Menteri oleh Presiden Joko Widodo tidak melanggar peraturan perundang-undangan, sehingga legal dan konstitusional.
Fahri menjelaskan bahwa prinsip dasar pengangkatan Wamen telah sejalan dengan norma ketentuan pasal 10 UU RI Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara. (ant)