JAKARTA, Terdakwa kasus korupsi jual beli gas yang merugikan negara sebesar USD 15 juta, Iswan Ibrahim, mengajukan diri sebagai justice collaborator. Iswan, yang juga Komisaris PT Inti Alasindo Energi (IAE), menyatakan kesiapannya membantu mengungkap secara terang benderang skema korupsi jual beli gas tersebut.
Pengajuan justice collaborator itu terungkap dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (11/12/2025). Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengkonfirmasi permohonan tersebut langsung kepada Iswan saat persidangan.
“Ini saudara mengajukan justice collaborator, ya?” tanya jaksa.
“Iya,” jawab Iswan.
Jaksa kemudian menggali tujuan pengajuan tersebut. Iswan menegaskan bahwa dirinya bersedia mengungkap rangkaian peristiwa terkait transaksi gas yang menimbulkan kerugian negara USD 15 juta.
“Saya hanya ingin memperjelas permasalahan kenapa terjadi jual beli gas itu. Waktu itu memang ditemukan voucher senilai USD 15 juta, saya jelaskan skenarionya seperti apa,” kata Iswan.
Ketika jaksa bertanya apakah dirinya siap membuka fakta-fakta dalam kasus ini, Iswan menjawab singkat, “Iya membuka fakta itu.” Jaksa juga meminta Iswan kooperatif dalam hal lainnya, yang kemudian disanggupi oleh Iswan.
Dalam perkara ini, Iswan Ibrahim dan mantan Direktur Komersial PT Perusahaan Gas Negara (PGN), Danny Praditya, didakwa merugikan negara sebesar USD 15 juta atau sekitar Rp 249 miliar berdasarkan kurs saat ini. Kerugian tersebut terkait transaksi jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE pada periode 2017–2021.
Jaksa menyebut praktik tersebut dilakukan untuk memperoleh dana dari PT PGN guna menyelesaikan utang Isar Gas Group, padahal PGN bukan perusahaan pembiayaan. Selain itu, transaksi berlapis (multi-tier) dalam jual beli gas juga dilarang.
Kegiatan ini dinilai memperkaya sejumlah pihak, antara lain:
-
Iswan Ibrahim: USD 3.581.348,75
-
Arso Sadewo: USD 11.036.401,25
-
Hendi Prio Santoso: SGD 500 ribu
-
Yugi Prayanto: USD 20 ribu
Atas perbuatannya, jaksa mendakwa Danny Praditya dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Persidangan dijadwalkan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi dan pendalaman permohonan justice collaborator dari Iswan Ibrahim.







