PEKANBARU, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi penguasaan barang bukti berupa pabrik kelapa sawit mini di Kabupaten Bengkalis, Riau.
Kedua tersangka berinisial HJ, mantan Sekretaris Dinas Koperasi dan UMKM Bengkalis periode 2015–2017, serta S, Direktur PT Tengganau Mandiri Lestari.
Kepala Kejati Riau, Sutikno, mengatakan, keduanya diduga menyalahgunakan aset yang sebelumnya telah disita negara dalam perkara korupsi.
“HJ dan S ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi penguasaan barang bukti berupa pabrik mini kelapa sawit di Kabupaten Bengkalis,” ujar Sutikno, Kamis (19/2/2026).
Akibat perbuatan tersebut, negara kembali mengalami kerugian sebesar Rp 30.875.798.000.
Asisten Pidana Khusus Kejati Riau, Carrel Williams, menjelaskan bahwa pabrik tersebut merupakan barang bukti yang disita berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 112/K/Pid.Sus/2014 dan telah dieksekusi Kejaksaan Negeri Bengkalis pada November 2015.
Dalam putusan itu, aset pabrik seharusnya diserahkan untuk dikelola oleh Pemerintah Kabupaten Bengkalis melalui Dinas Koperasi dan UMKM.
Namun, setelah diserahkan, HJ selaku pejabat penerima tidak melakukan pengamanan fisik maupun administratif, termasuk tidak mencatatkan aset dalam daftar inventaris.
Akibatnya, pabrik tersebut dikuasai oleh S dan dioperasikan hingga Agustus 2019. Setelah itu, aset negara tersebut bahkan disewakan kepada pihak lain tanpa izin hingga Maret 2024.
Padahal, Pemerintah Kabupaten Bengkalis telah melayangkan surat kepada pihak perusahaan pada 11 Januari 2017 terkait status aset tersebut. Meski demikian, S tetap menguasai dan mengambil keuntungan dari pڍabrik tersebut.
“Ini merupakan barang sitaan dari perkara korupsi yang seharusnya dikelola pemerintah daerah, namun justru dimanfaatkan pihak lain hingga menimbulkan kerugian negara,” kata Carrel.







