Hal ini diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
JAKARTA, Di jalan raya, setidaknya ada tujuh pengguna jalan yang harus diprioritaskan. Pengendara harus memberikan jalan kepada ketujuh pengguna jalan ini.
Hal itu diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Bahkan, iring-iringan mobil Presiden dan Wakil Presiden pun harus mengalah kepada beberapa kendaraan yang prioritasnya lebih tinggi.
Prioritas pertama adalah kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas. Siapa pun harus memberikan jalan kepada pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas itu. Kendaraan pejabat juga harus memberikan jalan kepada pemadam kebakaran.
Prioritas kedua adalah ambulans yang mengangkut orang sakit. Selain kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas, tidak ada yang boleh menghalang-halangi laju ambulans yang mengangkut pasien. Iring-iringan mobil presiden dan wakil presiden juga harus memberikan jalan kepada ambulans yang membawa orang sakit.
Ketiga adalah kendaraan evakuasi atau kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
Baru kemudian prioritas selanjutnya adalah kendaraan pimpinan lembaga negara, kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara, iring-iringan pengantar jenazah dan konvoi tertentu.
Sesuai pasal 134 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, berikut pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan:
- Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
- Ambulans yang mengangkut orang sakit;
- Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
- Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
- Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
- Iring-iringan pengantar jenazah; dan
- Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Jika ada yang melanggar ketentuan kendaraan prioritas tersebut, akan dikenakan sanksi tilang. Diatur dalam Pasal 287 ayat 4, setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi Kendaraan Bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.