Ini Rincian Pemangkasan Anggaran Belanja K/L Rp 256,1 Triliun Oleh Sri Mulyani

Menteri Keuangan, Sri Mulyani

JAKARTA, Pemerintah Indonesia telah menetapkan langkah efisiensi anggaran belanja Kementerian/Lembaga (K/L) sebesar Rp 256,1 triliun untuk tahun anggaran 2025. Kebijakan ini diambil untuk menjaga stabilitas fiskal dan meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara. Instruksi tersebut tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 yang diteruskan melalui Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menginstruksikan Menteri dan Pimpinan Lembaga untuk melakukan identifikasi rencana efisiensi anggaran belanja K/L yang mencakup semua belanja operasional dan non-operasional di seluruh Kementerian/Lembaga. Namun, Sri Mulyani menegaskan bahwa belanja pegawai dan bantuan sosial (bansos) tidak akan terpengaruh oleh kebijakan efisiensi ini.

Read More

Menurut instruksi tersebut, efisiensi anggaran akan diprioritaskan dari sumber dana yang berasal dari pinjaman dan hibah, anggaran rupiah murni pendamping, serta anggaran yang bersumber dari PNBP-BLU (Penerimaan Negara Bukan Pajak – Badan Layanan Umum), kecuali yang disetorkan ke kas negara. Begitu juga dengan anggaran yang bersumber dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dan menjadi underlying asset dalam penerbitan SBSN.

Setiap Kementerian/Lembaga diminta untuk menyampaikan hasil identifikasi rencana efisiensi anggaran kepada mitra Komisi DPR untuk mendapatkan persetujuan. Kemenkeu juga mengingatkan agar usulan revisi anggaran yang telah disetujui oleh mitra Komisi DPR dikirimkan kepada Menteri Keuangan atau Direktur Jenderal Anggaran paling lambat pada 14 Februari 2025.

Jika Kementerian/Lembaga tidak memenuhi tenggat waktu, Kemenkeu akan menyesuaikan anggaran secara mandiri dan mencatatkannya dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).

Dalam lampiran surat Menkeu, terdapat sejumlah item yang menjadi sasaran efisiensi, antara lain:

  1. Alat Tulis Kantor (ATK) – efisiensi 90,0%
  2. Kegiatan Seremonial – efisiensi 56,9%
  3. Rapat, Seminar dan sejenisnya – efisiensi 45,0%
  4. Kajian dan Analisis – efisiensi 51,5%
  5. Diklat dan Bimtek – efisiensi 29,0%
  6. Honor Output Kegiatan dan Jasa Profesi – efisiensi 40,0%
  7. Percetakan dan Souvenir – efisiensi 75,9%
  8. Sewa Gedung, Kendaraan, dan Peralatan – efisiensi 73,3%
  9. Lisensi Aplikasi – efisiensi 21,6%
  10. Jasa Konsultan – efisiensi 45,7%
  11. Bantuan Pemerintah – efisiensi 16,7%
  12. Pemeliharaan dan Perawatan – efisiensi 10,2%
  13. Perjalanan Dinas – efisiensi 53,9%
  14. Peralatan dan Mesin – efisiensi 28,0%
  15. Infrastruktur – efisiensi 34,3%
  16. Belanja lainnya – efisiensi 59,1%

Menteri Keuangan juga menekankan pentingnya pelaksanaan efisiensi anggaran secara transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Hal ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa kebijakan efisiensi berjalan dengan baik dan dapat memberikan manfaat maksimal bagi pengelolaan keuangan negara.

Related posts

Leave a Reply