JAKARTA, Masyarakat mungkin sudah tidak asing lagi dengan sebutan aparatur sipil negara atau ASN. ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi pemerintah. Lantas?
Dikutip dari akun Instagram resmi milik Kemenpanrb, berikut perbedaan antara PNS dengan PPPK
Pengertian PNS dan PPPK
PNS (Pegawai Negeri Sipil) merupakan WNI yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) untuk menduduki jabatan pemerintahan.
PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) merupakan WNI yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
Batas Usia saat Melamar CPNS dan PPPK
PNS (berdasarkan pasal 23 ayat (1) huruf a PP No.11/2017)
– usia minimal 18 tahun
– usia maksimal 35 tahun
PPPK (berdasarkan pasal 16 huruf a PP No.49/2018)
– usia minimal 20 tahun
– usia maksimal 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar
Tahapan Seleksi CPNS dan PPPK
PNS (berdasarkan Pasal 26 PP No. 11/2017)
– Seleksi Administrasi
– Seleksi Kompetensi Dasar
– Seleksi Kompetensi Bidang
PPPK (berdasarkan pasal 19 PP No.49/2018)
– Seleksi Administrasi
– Seleksi Kompetensi
- Manajerial
- teknis
- sosial kultural
Pemberhentian Hubungan Kerja pada PNS dan PPPK
PNS (berdasarkan UU No.5/2014 tentang ASN)
– Pemberhentian dengan predikat tertentu
– PNS diberhentikan dengan hormat karena:
- meninggal dunia
- atas permintaan sendiri
- mencapai batas usia pensiun
- perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini
- tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban
PPPK (berdasarkan PP No.49/2018 tentang Manajemen PPPK)
– Pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan predikat tertentu
– Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK dengan hormat apabila:
- jangka waktu perjanjian kerja berakhir
- meninggal dunia
- atas permintaan sendiri
- perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pengurangan PPPK
- tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban sesuai perjanjian kerja yang disepakati
Kedudukan PNS dan PPPK
PNS: dapat menduduki seluruh jabatan pemerintahan
PPPK:
– jenis jabatan yang dapat diisi oleh PPPK diatur dengan Peraturan Presiden dan Keputusan Menteri PANRB No. 76/2022
– tidak dapat mengisi JPT Pratama
Gaji dan Tunjangan PNS dan PPPK
PNS (berdasarkan PP No.11/2017 jo PP No.17/2020)
– gaji
– tunjangan kinerja
– tunjangan kemahalan
PPPK (berdasarkan Peraturan Presiden No.98/2020, PP No.49/2018)
– gaji
– tunjangan kinerja
– tunjangan kemahalan
Batas Usia Pensiun PNS dan PPPK
PNS (berdasarkan UU No.5/2014 tentang ASN)
– 58 tahun bagi pejabat administrasi
– 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi
– sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi pejabat fungsional
PPPK (berdasarkan PP No.49/2018 tentang Manajemen PPPK)
– 58 tahun bagi pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional kategori keterampilan
– 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya
– 65 tahun bagi yang memangku jabatan fungsional ahli utama