JAKARTA, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Arso Sadewo Tjokro Soebroto, Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energi (IAE), terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam perjanjian jual beli gas bumi antara PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGN) dan PT IAE.
Penahanan dilakukan setelah KPK menemukan keterlibatan Arso dalam skenario korupsi yang merugikan negara, dengan memanfaatkan kondisi keuangan IAE yang tengah bermasalah pada 2017. Arso diduga menjadi aktor kunci dalam upaya pengkondisian kerja sama dan pencairan dana advance payment dari PGN senilai 15 juta dollar AS.
“ISW selaku Komisaris PT Inti Alasindo Energi 2006–2023 meminta Arso untuk melakukan pendekatan dengan PT PGN demi memuluskan kerja sama jual beli gas dengan opsi akuisisi menggunakan metode pembayaran advance payment,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers, Selasa (21/10/2025).
Dalam menjalankan perannya, Arso Sadewo menggandeng Yugi Prayanto, Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Kelautan dan Perikanan, sebagai perantara untuk menjembatani komunikasi dengan Hendi Prio Santoso, Direktur Utama PT PGN 2009–2017. Yugi diketahui memiliki kedekatan pribadi dengan Hendi, yang kemudian dimanfaatkan Arso untuk mempertemukan ketiganya.
Hasil dari rangkaian pertemuan tersebut adalah kesepakatan kerja sama antara PGN dan IAE, yang kemudian ditandatangani pada 2 November 2017 oleh perwakilan kedua perusahaan, termasuk anak usaha Isargas Group.
Namun, KPK mengungkapkan bahwa kerja sama tersebut tidak tercantum dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PGN tahun 2017 yang telah disahkan sebelumnya pada 19 Desember 2016.
Selanjutnya, IAE mengirimkan invoice pembayaran uang muka ke PGN pada 7 November 2017. Hanya dua hari berselang, PGN melunasi pembayaran senilai 15 juta dollar AS pada 9 November 2017.
Dana tersebut, menurut KPK, tidak digunakan untuk pengembangan proyek, melainkan dialokasikan sepenuhnya untuk membayar utang-utang IAE dan perusahaan afiliasinya, yakni:
-
US$8 juta untuk utang PT Pertagas Niaga dari PT JGI dan PT SCI
-
US$2 juta utang PT SCI kepada Bank BNI
-
US$5 juta utang PT Isar Aryaguna
Sebagai jaminan atas dana tersebut, IAE kemudian menandatangani akta fidusia atas pipa distribusi milik PT Banten Inti Gasindo senilai Rp16 miliar pada Desember 2017.
Sebagai bagian dari kesepakatan, Arso Sadewo menyerahkan uang sebesar SGD500.000 kepada Hendi Prio Santoso di kantornya di Jakarta. Sebagian dari dana itu, yakni US$10.000, diberikan oleh Hendi kepada Yugi sebagai imbalan atas perannya memperkenalkan Arso kepada Hendi.
KPK menjerat Arso Sadewo dengan:
-
Pasal 2 ayat (1) dan/atau
-
Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001,
-
Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal tersebut mengatur mengenai perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dan menyalahgunakan kewenangan, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Dengan ditetapkannya Arso sebagai tersangka, jumlah pihak yang diduga terlibat dalam perkara ini menjadi empat orang, yakni:
-
Iswan Ibrahim – Komisaris PT IAE 2006–2023
-
Danny Praditya – Direktur Komersial PGN 2016–2019
-
Hendi Prio Santoso – Mantan Direktur Utama PGN 2009–2017
-
Arso Sadewo Tjokro Soebroto – Komisaris Utama PT IAE 2007–sekarang
KPK menegaskan penyidikan masih terus berlangsung dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka tambahan dalam perkara ini.
“Kami akan terus menelusuri aliran dana dan motif dari para pihak yang terlibat,” ujar Asep Guntur.