Ini Detik-Detik OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Logo KPK. (Antara/Benardy Ferdiansyah)

PEKANBARU, Gubernur Riau Abdul Wahid ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat sedang ngopi di sebuah kafe yang ternyata berada di kompleks rumah dinas Gubernur Riau, Jalan Diponegoro, Pekanbaru, Senin (3/11/2025).

Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau SF Hariyanto mengungkapkan detik-detik penangkapan tersebut. Ia mengaku sedang bersama Abdul Wahid dan Bupati Siak Afni Zulkifli di lokasi kejadian sebelum tim KPK datang.

Read More

“Memang saat itu saya bersama Abdul Wahid dan Bupati Siak duduk di kafe yang jadi lokasi penangkapan. Tiba-tiba ramai di luar, saya langsung pulang,” ujar Hariyanto di Pekanbaru, Kamis (6/11/2025), dikutip dari Antara.

Hariyanto mengatakan, awalnya mereka hanya berbincang santai sambil minum kopi. Namun, suasana mendadak ramai ketika petugas datang.

“Tahu-tahu ramai di luar, ternyata ada penangkapan. Kalau tahu begitu, saya tidak akan ke situ,” tambahnya.

Meski begitu, ia memastikan roda pemerintahan dan pelayanan publik di Provinsi Riau tetap berjalan normal.

“Saya ada, sekda ada, semua OPD siap bekerja. Tidak ada yang lumpuh,” tegasnya.

Menurut keterangan resmi KPK, Abdul Wahid diduga sempat bersembunyi di kafe tersebut sebelum ditangkap. Kafe itu berada di belakang Balai Pelangi, di dalam kompleks rumah dinas gubernur. Gedung berwarna putih itu telah disulap menjadi kafe dengan area taman hidroponik di sekitarnya.

“Tim KPK bergerak mencari Saudara AW (Abdul Wahid) yang diduga bersembunyi. Kemudian berhasil diamankan di salah satu kafe di Riau,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (5/11/2025).

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, penangkapan Abdul Wahid berawal dari tertangkapnya sejumlah Kepala UPT Wilayah I–VI Dinas PUPR PKPP Riau. Mereka diduga hendak menyerahkan uang setoran kepada sang gubernur.

“Tim lebih dulu menangkap Kepala UPT yang membawa uang itu. Mereka memang sudah janjian bertemu dengan Abdul Wahid,” ujar Asep.

Namun, karena para Kepala UPT tak kunjung datang, Abdul Wahid mulai curiga. Saat itulah tim KPK tiba di lokasi dan menangkapnya.

Selain Abdul Wahid, KPK juga menetapkan dua tersangka lain, yaitu Kepala Dinas PUPR Riau M. Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam. Mereka diduga terlibat dalam pemerasan terhadap bawahannya di lingkungan Dinas PUPR PKPP Riau.

Dalam penggeledahan di rumah Abdul Wahid di Jakarta Selatan, KPK menemukan uang tunai dalam bentuk pound sterling dan dolar AS.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 12e dan/atau Pasal 12f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Related posts

Leave a Reply