JAKARTA, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken aturan terbaru terkait Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Aturan itu memuat kewenangan khusus Otorita IKN Nusantara.
Hal itu tertuang dalam PP Nomor 27 Tahun 2023 tentang Kewenangan Khusus Otorita Ibu Kota Nusantara, Selasa (30/5/2023). PP itu diteken Jokowi pada 15 Mei 2023.
Pasal 2 PP 27/2023 menjelaskan rinci mengenai cakupan kewenangan Otorita IKN. Berikut ini isinya:
Pasal 2
(1) Kewenangan Otorita Ibu Kota Nusantara mencakup semua Urusan Pemerintahan, kecuali Urusan Pemerintahan absolut yang meliputi urusan:
a. politik luar negeri;
b. pertahanan dan keamanan;
c. yustisi;
d. moneter dan fiskal nasional; dan
e. agama.
(2) Selain Urusan Pemerintahan absolut sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kewenangan Pemerintah Pusat juga meliputi kewenangan yang tidak tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
Adapun kewenangan khusus otorita IKN Nusantara diatur di Pasal 3. Salah satunya terkait pemberian perizinan investasi. Berikut ini isinya:
Pasal 3
(1) Kewenangan Khusus Otorita Ibu Kota Nusantara termasuk antara lain:
a. pemberian perizinan investasi, kemudahan berursaha, serta pemberian fasilitas khusus kepada pihak yang mendukung pembiayaan dalam rangka kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta pengembangan Ibu Kota Nusantara dan Daerah Mitra;
b. penataan ruang, pertanahan, lingkungan hidup, dan penanggulangan bencana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai Ibu Kota Negara; c. pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan penataan ruang di kawasan strategis nasional Ibu Kota Nusantara sesuai dengan kewenangannya; dan
d. pengoordinasian penyelenggaraan penataan ruang lintas sektor dan lintas pemangku kepentingan di kawasan strategis nasional Ibu Kota Nusantara sesuai dengan kewenangannya.
(2) Urusan Pemerintahan yang merupakan Kewenangan Khusus Otorita Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
(3) Kewenangan Khusus Otorita Ibu Kota Nusantara yang berkaitan dengan pemberian perizinan berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi perizinan berusaha yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini dan perizinan berusaha berbasis risiko yang bukan merupakan kewenangan kementerian/lembaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Selain Kewenangan Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kewenangan Khusus Otorita Ibu Kota Nusantara meliputi pula kewenangan yang tercantum dalam peraturan pelaksanaan Undang-Undang mengenai Ibu Kota Negara. (det)