JAKARTA, Indonesia telah menyatakan abstain dalam voting penangguhan keanggotaan Rusia dari Dewan Hak Asasi Manusia (HAM) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Kamis (7/4). Bagaimana sesungguhnya argumen Indonesia yang melandasi sikap abstain tersebut?
Argumen Indonesia dapat disimak dalam rekaman sidang Majelis Umum PBB yang diunggah PBB di kanal YouTube-nya, United Nations. Indonesia menyampaikan sikapnya sebagaimana sejumlah negara lain yang mengikuti sidang ini. Dalam voting yang digelar di Majelis Umum PBB yang beranggotakan 193 negara itu, 24 negara menentang dan 58 negara memilih abstain.
Negara-negara yang memilih abstain antara lain Indonesia, India, Brasil, Afrika Selatan, Meksiko, Mesir, Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Yordania, Qatar, Kuwait, Irak, Pakistan, Singapura, Thailand, Malaysia, dan Kamboja.
Meski ada sejumlah negara abstain dan menentang, tetap yang paling banyak adalah menerima resolusi itu, yakni 93 negara setuju menangguhkan keanggotaan Rusia dari Dewan HAM PBB.
Argumen Indonesia
Argumen Indonesia disampaikan Wakil Tetap RI untuk Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Arrmanatha Nasir, di sidang tersebut. Pada dasarnya, Indonesia ingin komisi penyelidikan internasional dari Dewan HAM PBB untuk menyelidiki lebih dahulu pelanggaran kemanusiaan di Bucha, Ukraina. Maka Indonesia tidak langsung menyetujui resolusi itu, melainkan menunggu hasil kerja penyelidikan komisi tersebut.
Berikut adalah argumen Indonesia, sebagaimana disampaikan Arrmanatha Nasir:
Sangat menyedihkan melihat permusuhan di Ukraina terus berlanjut, dan jumlah warga sipil dan korban terus meningkat.
Kami berbagi keprihatinan mendalam dengan komunitas internasional berkaitan dengan situasi hancurnya hak asasi manusia dan kemanusiaan di Ukraina, dan kami tidak menganggap enteng laporan pelanggaran berat dan sistemik dan penyalahgunaan HAM, termasuk laporan dari Bucha.
Untuk alasan ini, kami percaya Dewan Hak Asasi Manusia harus tetap menangani masalah ini dan mendukung seruan Sekjen PBB untuk penyelidikan menyeluruh dan independen. Kami juga mendukung penuh pembentukan komisi penyelidikan internasional yang independen oleh Dewan Hak Asasi Manusia.
Bapak Presiden, tidak diragukan lagi bahwa mereka yang bertanggung jawab atas pelanggaran hak asasi manusia di Ukraina harus dimintai pertanggungjawaban dan dibawa ke pengadilan. Oleh karena itu, Komisi harus menerima dukungan penuh dan akses yang diperlukan untuk menjalankan mandatnya secara efektif.
Sementara itu, kita harus memberikan kesempatan kepada komisi untuk bekerja secara objektif dan transparan serta mempresentasikan temuan dan laporannya. Kita harus mengizinkan uji tuntas dan tidak berprasangka buruk terhadap pekerjaan komisi itu.
Majelis Umum PBB juga harus berhati-hati. Selain itu, tindakan Majelis Umum tidak boleh membuat preseden negatif yang dapat merusak kredibilitas badan PBB yang mulia ini. Karena alasan itulah, Indonesia abstain pada resolusi L4.
Bapak Presiden, Indonesia tetap teguh dalam komitmen kami untuk menghormati dan melindungi hak asasi manusia untuk semua. Prioritas kami sekarang adalah menyelamatkan nyawa dan melindungi warga sipil di Ukraina. Kami menegaskan kembali seruan kami kepada semua pihak untuk menghentikan permusuhan dan berusaha keras untuk mencapai perdamaian melalui dialog dan diplomasi. Ini adalah satu-satunya cara kita dapat mengakhiri penderitaan dan hilangnya nyawa yang tidak masuk akal di Ukraina, dan untuk mencegah meningkatnya dampak negatif perang di luar kawasan. Jadi kita harus menghentikan perang. Dan saya ulangi, kita harus menghentikan perang sekarang. Jika tidak, kita semua akan menderita.
Terima kasih Pak Presiden.