Ini 16 Bentuk Kekerasan Seksual dalam Aturan Kemenag

Foto: Shutterstock/ilustrasi kekerasan seksual

Bentuk kekerasan seksual mencakup perbuatan yang dilakukan secara verbal, nonfisik, fisik dan/atau melalui teknologi informasi dan komunikasi

JAKARTA, Kementerian Agama (Kemenag) telah mengeluarkan aturan khusus berupa Peraturan Menteri Agama (PMA) untuk menangani dan mencegah kasus kekerasan seksual di lingkungan sekolah.

Read More

Aturan ini disahkan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 5 Oktober 2022. Tujuan dibuatnya peraturan ini guna menangani kasus kekerasan seksual yang terus terjadi hingga saat ini.

“Setelah melalui proses diskusi panjang, kita bersyukur PMA tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama akhirnya terbit dan sudah diundangkan per 6 Oktober 2022,” ujar juru bicara Kemenag, Anna Hasbie.

“Harapannya, ke depan tidak terjadi lagi kekerasan seksual di satuan pendidikan,” tambahnya.

Adapun bentuk-bentuk kekerasan seksual yang dimaksud tercantum dalam aturan PMA Nomor 73 Tahun 2022. Berikut ini rinciannya.

16 Bentuk Kekerasan Seksual di PMA Kemenag Terbaru

Berdasarkan Bab 2 pasal 5 ayat 1 pada PMA nomor 73 tahun 2022 tentang “Bentuk Kekerasan Seksual”, disebutkan bahwa bentuk kekerasan seksual mencakup perbuatan yang dilakukan secara verbal, nonfisik, fisik dan/atau melalui teknologi informasi dan komunikasi.

Bentuk kekerasan seksual yang dimaksud yakni:

  1. Menyampaikan ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh dan/atau identitas gender korban
  2. Menyampaikan ucapan yang membuat rayuan, lelucon, siulan yang bernuansa seksual pada korban
  3. Membujuk, menjanjikan, menawarkan sesuatu, mengancam, atau memaksa korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual
  4. Menatap korban dengan nuansa seksual dan/atau tidak nyaman
  5. Mengintip atau dengan sengaja melihat korban yang sedang melakukan kegiatan secara pribadi dan/atau pada ruang yang bersifat pribadi
  6. Memperlihatkan alat kelamin dengan sengaja
  1. Menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium, dan/atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh korban
  2. Melakukan percobaan perkosaan
  3. Melakukan perkosaan termasuk penetrasi dengan benda atau bagian tubuh selain alat kelamin
  4. Mempraktikkan budaya yang bernuansa kekerasan seksual
  5. Memaksa atau memperdayai korban untuk melakukan aborsi
  6. Membiarkan terjadinya kekerasan seksual
  7. Memberikan hukuman atau sanksi yang bernuansa seksual
  8. Mengirimkan pesan, lelucon, gambar, foto, audio dan/atau video bernuansa seksual kepada korban meskipun sudah dilarang korban
  9. Mengambil, merekam, mengunggah, mengedarkan foto, rekaman audio dan/atau visual korban yang bernuansa seksual
  10. Melakukan perbuatan kekerasan seksual lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

 

 

 

 

 

 

 

Related posts

Leave a Reply