Ingin Rampok Uang Negara, Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin Moridu Terancam Dipecat PDIP

GORORNTALO, Anggota DPRD Provinsi Gorontalo dari Fraksi PDI-P, Wahyudin Moridu, terancam dipecat buntut pernyataannya dalam sebuah video viral yang menyebut ingin “merampok uang negara”. Dewan Pimpinan Pusat PDI-P menyebut pernyataan tersebut tergolong pelanggaran berat yang sedang dievaluasi secara internal.

“Sudah masuk evaluasi, termasuk pelanggaran berat, ancaman sanksi pemecatan,” kata Juru Bicara PDI-P, Guntur Romli, saat dikonfirmasi, Jumat (19/9/2025) malam.

Read More

Dalam video berdurasi 1 menit 5 detik itu, Wahyudin tampak mengendarai mobil bersama seorang perempuan. Ia memperkenalkan diri, lalu menyebut tengah melakukan perjalanan dinas ke Makassar, Sulawesi Selatan.

“Hari ini kita menuju ke Makassar, menggunakan uang negara. Kita rampok saja uang negara ini, kan. Kita habiskan saja. Biar negara ini semakin miskin,” ucap Wahyudin sambil tertawa.

Unggahan tersebut menuai kecaman publik setelah beredar luas di media sosial.

Tak lama setelah video menjadi viral, Wahyudin menyampaikan permohonan maaf melalui akun media sosial pribadinya. Ia mengakui ucapannya tidak pantas dan tidak mencerminkan etika seorang pejabat publik.

“Apa pun yang saya lakukan di video itu saya akui salah dan tidak mencerminkan etika seorang pejabat publik. Atas kejadian ini saya mohon maaf beribu-ribu maaf kepada seluruh rakyat Gorontalo,” tulisnya.

Wahyudin menjelaskan, perempuan yang bersamanya dalam video itu adalah istrinya. “Saya mohon maaf atas video yang diviralkan di media Tiktok beberapa waktu lalu,” tambahnya.

Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Gorontalo turut memanggil Wahyudin untuk klarifikasi. Ketua BK DPRD Gorontalo, Fikram Salilama, mengatakan Wahyudin mengaku dalam pengaruh minuman keras ketika video itu dibuat.

“Yang bersangkutan menyampaikan kalau dari tadi malam dia minum-minuman keras sampai besok paginya. Ke bandara masih dalam kondisi tidak sadar, artinya dalam keadaan mabuk,” ujar Fikram kepada wartawan.

Menurut Fikram, Wahyudin juga menyatakan tidak sadar mengucapkan kalimat soal “merampok uang negara” dan tidak mengetahui bahwa dirinya sedang direkam.

Fikram menegaskan, hasil klarifikasi sebenarnya termasuk kategori informasi internal sesuai aturan kode etik DPRD. Namun, karena Wahyudin memberikan persetujuan, keterangan itu dibuka ke publik.

“Jadi pada intinya, yang bersangkutan menyampaikan bahwa ucapannya itu keluar dalam keadaan tidak sadar dan dia tidak mengetahui kalau divideokan,” kata Fikram.

Kasus ini masih diproses oleh Badan Kehormatan DPRD Gorontalo. Sementara di tingkat partai, Wahyudin menghadapi ancaman pemecatan dari PDI-P.

Related posts

Leave a Reply