JAKARTA, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu RI) merespons penangkapan Presiden Venezuela Nicolas Maduro dan istrinya oleh Pemerintah Amerika Serikat (AS) dalam sebuah operasi militer pada Sabtu (3/1/2026) dini hari waktu setempat.
Dalam pernyataan resminya, Kemlu RI menyatakan terus mencermati secara saksama perkembangan situasi di Venezuela yang berpotensi berdampak pada stabilitas kawasan dan hubungan internasional.
“Pemerintah Indonesia menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas setiap tindakan yang melibatkan penggunaan atau ancaman kekuatan, yang berisiko menciptakan preseden berbahaya dalam hubungan internasional,” tulis Kemlu RI melalui akun resmi @Kemlu_RI, Minggu (4/1/2026).
Kemlu RI menegaskan bahwa tindakan semacam itu dapat mengganggu stabilitas dan perdamaian regional, serta melemahkan prinsip kedaulatan negara dan penyelesaian sengketa melalui diplomasi.
Indonesia juga menekankan pentingnya penghormatan terhadap hak dan kehendak rakyat Venezuela dalam menjalankan kedaulatan mereka serta menentukan arah dan masa depan bangsanya secara mandiri.
“Penting bagi komunitas internasional untuk menghormati hak dan kehendak rakyat Venezuela,” lanjut pernyataan tersebut.
Lebih lanjut, Indonesia menyerukan kepada seluruh pihak terkait untuk menahan diri, mengedepankan dialog, serta mematuhi hukum internasional, termasuk prinsip-prinsip dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan hukum humaniter internasional.
Kemlu RI juga menekankan bahwa perlindungan terhadap warga sipil harus menjadi prioritas utama di tengah meningkatnya ketegangan, dengan keselamatan dan kondisi kemanusiaan tetap dijaga.
Hingga kini, Pemerintah AS maupun Venezuela belum menyampaikan pernyataan lanjutan terkait respons internasional atas penangkapan Presiden Nicolas Maduro tersebut.







