Indonesia Menang Dua Kali Lawan Uni Eropa di WTO: Sengketa Biodiesel dan Baja Berakhir di Meja Panel

Ist

WTO putuskan Indonesia tak langgar aturan subsidi dan antidumping. Pemerintah desak UE cabut bea masuk terhadap ekspor biodiesel dan baja nirkarat.

JAKARTA. Indonesia mencatat kemenangan ganda dalam dua sengketa besar melawan Uni Eropa (UE) di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Kedua kasus tersebut menyangkut produk biodiesel dan baja nirkarat (stainless steel) asal Indonesia yang dikenai bea masuk tinggi oleh UE. Putusan WTO memperkuat posisi Indonesia sebagai negara yang mematuhi aturan perdagangan global.

Read More

WTO pada Jumat, 22 Agustus 2025, mengumumkan bahwa Uni Eropa telah bertindak inkonsisten dengan ketentuan WTO Agreement on Subsidies and Countervailing Measures (ASCM) terkait pengenaan bea imbalan (countervailing duties) atas impor biodiesel asal Indonesia.

Sengketa bermula dari kebijakan UE yang sejak November 2019 menetapkan bea masuk imbalan sebesar 8%-18% terhadap biodiesel Indonesia, dengan dalih adanya subsidi ilegal yang merugikan industri biodiesel Eropa.

Pemerintah Indonesia menolak tuduhan tersebut dan menggugatnya ke WTO pada Agustus 2023. Dua tahun kemudian, Panel WTO menyatakan bahwa tuduhan UE tidak berdasar dan menyatakan Indonesia menang dalam sengketa DS618.

“Kemenangan ini menunjukkan bahwa Indonesia konsisten menaati aturan perdagangan internasional. Kami mendesak UE segera mencabut bea masuk imbalan yang tidak sah ini,” tegas Menteri Perdagangan Budi Santoso.

Namun demikian, Uni Eropa telah mengajukan banding atas keputusan WTO tersebut.

Tak lama berselang, pada 2 Oktober 2025, Indonesia kembali menang dalam sengketa DS616 terkait pengenaan bea antidumping dan imbalan atas produk stainless steel cold-rolled flat products dari Indonesia.

Sejak November 2021, UE menerapkan bea antidumping 10,2%-20,2% terhadap baja nirkarat asal Indonesia. Tarif itu diperbarui melalui Regulasi UE 2022/433 menjadi 9,3%-20,2%, ditambah bea imbalan 0%-21,4%.

Indonesia menggugat kebijakan tersebut ke WTO pada Februari 2023. Panel WTO menyatakan bahwa subsidi dari lembaga keuangan Tiongkok kepada industri baja Indonesia bukanlah subsidi ilegal, dan kebijakan UE dinilai bertentangan dengan prinsip perdagangan bebas yang dijamin WTO.

WTO merekomendasikan UE menyesuaikan kebijakan perdagangannya dan mencabut pengenaan bea masuk terhadap produk baja nirkarat asal Indonesia.

Kemenangan Indonesia dalam dua sengketa ini memperkuat posisi produk ekspor nasional di pasar internasional, sekaligus memperkuat kredibilitas Indonesia di forum perdagangan global.

“Putusan WTO menegaskan bahwa tuduhan subsidi ilegal dan praktik dumping oleh Indonesia tidak terbukti. Sekarang tanggung jawab Uni Eropa untuk menaati keputusan tersebut,” kata Budi.

Pemerintah berharap UE segera mematuhi putusan dan menghapus hambatan perdagangan yang selama ini merugikan eksportir Indonesia, khususnya di sektor biodiesel dan baja.

Related posts

Leave a Reply