Indonesia Darurat Sampah, Ketua Komisi XII DPR Minta Pemerintah Perbaiki Tata Kelola Sampah

Ilustrasi

JAKARTA, Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Patijaya, menyatakan bahwa Indonesia saat ini sedang menghadapi kondisi darurat sampah. Menurutnya, timbulan sampah nasional diperkirakan mencapai 56,63 juta ton pada tahun 2024, dengan sekitar 39,41% sampah yang terbuang ke lingkungan, termasuk ke sungai. Hal ini berdampak buruk terhadap lingkungan, seperti yang terlihat dalam beberapa peristiwa banjir akhir-akhir ini, salah satunya di Bekasi.

Bambang mengungkapkan bahwa sekitar 21,85% sampah masih dikelola dengan metode open dumping di tempat pembuangan akhir (TPA). Metode pengelolaan sampah ini tidak lagi direkomendasikan, karena sampah dibuang begitu saja tanpa pengolahan lebih lanjut. Sebanyak 343 daerah di Indonesia masih mengandalkan metode tersebut, yang menyebabkan sejumlah masalah lingkungan, termasuk pencemaran udara, air tanah, dan kerusakan ekosistem lokal.

Read More

“Dampak buruk dari open dumping ini semakin nyata. Oleh karena itu, pemerintah harus segera melakukan perbaikan dalam tata kelola sampah,” kata Bambang dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta pada Jumat, 21 Maret 2025.

Politikus Partai Golkar ini menekankan pentingnya perbaikan dari berbagai aspek dalam pengelolaan sampah. Menurut Bambang, langkah pertama adalah perbaikan regulasi, yaitu dengan menyempurnakan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Komisi XII DPR mendorong agar regulasi ini dapat direvisi untuk lebih efektif dalam mengelola sampah secara menyeluruh.

“Kami di Komisi XII mendorong revisi UU Pengelolaan Sampah, agar peraturan ini bisa lebih adaptif dan efektif menghadapi masalah sampah yang semakin kompleks,” ujarnya.

Aspek kedua yang perlu perhatian adalah pembiayaan pengelolaan sampah. Bambang mengusulkan agar pengelolaan sampah dijadikan kebijakan mandatory spending dalam alokasi anggaran APBN dan APBD, sehingga terdapat perspektif yang lebih kuat dalam menangani masalah sampah.

Ketiga, Bambang menyoroti masalah teknis dan infrastruktur dalam pengelolaan sampah. Ia menjelaskan bahwa permasalahan terjadi mulai dari tahap pemilahan sampah di rumah tangga, pengangkutan, hingga penimbunan di TPA. Kondisi ini menghambat proses daur ulang, pengomposan, dan konversi sampah menjadi energi listrik.

Menurut Bambang, pengelolaan sampah yang efektif memerlukan infrastruktur yang memadai serta penggunaan teknologi ramah lingkungan. Oleh karena itu, dia menegaskan perlunya komitmen bersama dari seluruh pihak, termasuk pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta, dalam mengelola sampah dengan baik.

“Kita juga perlu melakukan transformasi perilaku dalam memandang sampah. Dengan mengubah pola pikir masyarakat, kita bisa mengelola sampah dengan cara yang lebih baik, ramah lingkungan, serta berdampak ekonomi positif,” tambah Bambang.

Dalam hal ini, Komisi XII DPR berharap agar pemerintah segera mengambil langkah konkret untuk menangani masalah sampah dengan melibatkan semua stakeholder, guna menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan sehat serta mendorong ekonomi berbasis ekonomi sirkular.

Related posts

Leave a Reply