JAKARTA, Indonesia Judicial Research Society (IJRS) mengusulkan agar ketentuan pidana minimum khusus untuk tindak pidana narkotika dihapus dari draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyesuaian Pidana. Usulan ini disampaikan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (2/12/2025).
Manajer Program Reformasi Peradilan Pidana IJRS, Matheus Nathanael, mengatakan penghapusan pidana minimum khusus penting dilakukan sebagai bagian dari reformasi peradilan pidana sekaligus mengatasi masalah kelebihan kapasitas lapas (overcrowding).
“Kami mengusulkan dengan rendah hati untuk reformasi peradilan pidana dan mengurangi overcrowding, serta mencegah peradilan pidana menjadi pabrik kemiskinan, untuk menghapus pidana minimum khusus,” ujar Matheus.
Ia menilai ancaman pidana minimum selama ini justru menghalangi hakim menjatuhkan putusan yang proporsional. Ia menyebutkan bahwa maraknya penggunaan surat edaran Mahkamah Agung menjadi bukti bahwa ketentuan pidana minimum dianggap tidak memberikan ruang keadilan yang cukup bagi hakim.
Menurut Matheus, mayoritas penghuni lapas dalam kasus narkotika adalah narapidana dengan vonis 4 tahun, yang mencerminkan batas minimal pemidanaan.
“Ini sinyal kuat bahwa undang-undang menghalangi hakim untuk menjadi hakim yang adil. Itu sebabnya kami menawarkan agar pidana minimum khusus dihapus,” tegasnya.
Matheus memastikan penghapusan pidana minimum tidak akan melemahkan posisi negara dalam menghukum bandar besar karena hukuman maksimal tetap dapat dijatuhkan.
Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej menyatakan pemerintah memiliki pandangan sejalan dengan IJRS. Dalam RUU Penyesuaian Pidana, pidana minimum khusus bagi pengguna narkotika memang akan dihapus.
“Yang kedua, kami menghapus pidana minimum khusus untuk pengguna,” kata Eddy.
Ia mengakui bahwa overcrowding lapas sebagian besar berasal dari kasus narkotika dengan barang bukti kecil, tetapi tetap berujung pada hukuman minimal 4 tahun.
“Bisa dibayangkan, dia membawa 0,1 gram, 4 tahun kenanya. Empat tahun itu juga membebani negara untuk kebutuhan makanan dan lainnya,” ujarnya.
RUU Penyesuaian Pidana saat ini masih dalam pembahasan dan ditujukan untuk menyesuaikan ancaman pidana dalam berbagai undang-undang agar selaras dengan KUHP baru serta mengatasi persoalan keadilan substantif dalam penanganan kasus narkotika.







