JAKARTA, Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) bersama tim penyidik Kementerian Kehutanan menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan pembalakan liar (illegal logging) di Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat. Tersangka ialah IM, Direktur Utama PT BRN, yang disebut berperan sebagai penanggung jawab operasional.
Hingga saat ini, Kejaksaan Agung dan Kementerian Kehutanan masih belum membeberkan detail identitas perusahaan dan direksinya. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, PT BRN mengacu pada PT Berkah Rimba Nusantara, dengan Ichsan Marsal sebagai Direktur Utama.
Penetapan tersangka dilakukan pada 2 Oktober 2025. Perkara tersebut kini siap dilimpahkan ke proses peradilan. Kejaksaan turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 17 alat berat, 9 truk pengangkut kayu, 2.287 batang kayu dengan volume 453,62 m³, sebuah kapal tugboat TB Jenebora, dan kapal tongkang TK Kencana Sanjaya yang mengangkut 1.199 batang kayu volume 5.342,45 m³.
Barang bukti itu diamankan dalam operasi penindakan pelanggaran hukum kehutanan oleh Direktorat Penindakan Pidana Kehutanan bersama Satgas Garuda Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
IM diduga melakukan pemanfaatan hasil hutan tanpa izin, baik di luar pemegang hak atas tanah (PHAT) maupun di dalam kawasan hutan produksi di Desa Betumonga, Kecamatan Sipora Utara, Kepulauan Mentawai. Saat ini, tersangka ditahan di Rutan Sumatera Barat, sementara barang bukti tetap diamankan di lokasi temuan.
Total potensi kerugian negara akibat aktivitas tersebut mencapai Rp447 miliar, termasuk nilai dana reboisasi dan provisi sumber daya hutan sebesar Rp1,44 miliar. Selain kerugian fiskal, penebangan tanpa izin ini juga dinilai menimbulkan risiko bencana hidrologis seperti banjir, longsor, dan kekeringan.
Kegiatan penindakan oleh Satgas PKH di Pulau Mentawai dilakukan berdasarkan data dari Badan Informasi Geospasial, Kementerian Kehutanan, BPKP, Kejaksaan, serta laporan dan investigasi masyarakat setempat.







