Ibas Tegaskan Supremasi Sipil dalam RUU TNI, TNI Harus Dilibatkan dengan Batasan yang Jelas

Foto: demokratorid

JAKARTA, Wakil Ketua MPR RI, Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas), menegaskan pentingnya menjaga supremasi sipil dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Ibas menyampaikan hal tersebut dalam keterangan yang diterima di Jakarta pada Selasa, 18 Maret 2025, terkait dengan proses revisi RUU TNI yang saat ini tengah dibahas di parlemen.

Menurut Ibas, meski TNI memiliki peran besar dalam menjaga kedaulatan negara, pelibatan TNI di ranah sipil harus dilaksanakan dengan hati-hati dan hanya dalam batasan yang jelas. “RUU TNI ini adalah produk yang kita revisi bersama, melibatkan pemerintah, tentara, sipil, dan parlemen. Kita ingin supremasi sipil tetap dikedepankan, tetapi kita juga harus mengakui pentingnya peran TNI dalam kegiatan-kegiatan yang disesuaikan dengan penugasannya,” ujar Ibas.

Read More

Ibas menekankan, meskipun ancaman terhadap negara kini berwujud tidak hanya dalam bentuk serangan fisik, tetapi juga melalui operasi militer selain perang, seperti penanggulangan terorisme, bencana alam, dan peredaran narkotika, TNI tetap harus dijaga perannya sebagai pilar utama pengawal kedaulatan negara.

“TNI adalah pengawal kedaulatan negara. Ancaman yang dihadapi kini bukan hanya berupa serangan fisik, tetapi juga perangnya narkotika, judi online, dan pinjaman online ilegal,” tambah Ibas.

Ibas juga menyoroti pentingnya pembahasan mengenai batasan keterlibatan TNI di ranah sipil dalam RUU TNI. Dia menegaskan bahwa penguatan peran TNI di ranah sipil harus dilakukan tanpa menghidupkan kembali dwifungsi militer, yang pernah berlaku pada masa lalu. “Saya yakin, tidak akan ada pelibatan TNI di ranah-ranah yang tidak diperlukan. Tentu saja ada pembatasan bagi TNI yang bisa terlibat di ranah sipil, karena itu bagian dari supremasi sipil dan bukan kembali ke dwifungsi,” jelasnya.

Ibas juga menekankan pentingnya tidak ada standar ganda dalam penegakan aturan terkait dengan pengunduran diri prajurit yang ingin bekerja di ranah sipil. Sebagai contoh, dia menyebutkan Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono, yang melepaskan karier militernya sebelum terjun ke dunia politik.

Lebih lanjut, Ibas menyatakan bahwa aturan pelibatan TNI di ranah sipil harus bertujuan untuk memperkuat negara, bukan untuk menyimpang dari jalur yang semestinya. Dia menegaskan komitmennya untuk berada di garda terdepan jika ada aturan yang berpotensi merugikan bangsa.

“Saya pun akan protes jika ada yang tidak sesuai, dan saya akan berada di depan menyampaikan pandangan-pandangan yang objektif,” ujar Ibas, menegaskan pentingnya pengawasan bersama dalam proses legislasi RUU TNI.

Ibas mengajak seluruh masyarakat untuk mengawal proses revisi RUU TNI ini, agar kebijakan yang dihasilkan dapat mendukung kedaulatan negara tanpa mengorbankan prinsip-prinsip demokrasi dan supremasi sipil. “Jangan sampai jasa TNI dalam menjaga kedaulatan negara sejak masa lampau rusak hanya karena isu RUU TNI ini,” katanya.

Pernyataan Ibas ini disampaikan saat menerima audiensi Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan dan Putra Putri TNI-Polri (FKPPI) di Gedung MPR RI, Jakarta, pada Senin, 17 Maret 2025.

Related posts

Leave a Reply