JAKARTA, Anggota Komisi VI DPR RI I Nengah Senantara mengatakan terkait adanya polemik pencabutan pengelolaan lahan PT Dani Asha Lestari dengan BP Batam perlu didiskusikan lebih jauh.
Nengah menuturkan terdapat keterlambatan 11 bulan dalam perjanjian dan hal tersebut sudah merupakan wanprestasi dan tentu dalam sebuah perjanjian hal tersebut harus disepakati tanpa adanya melanggar perjanjian.
Politisi Nasdem tersebut menyatakan perjanjian antara PT Dani Tasha Lestari dan BP Batam perlu ditelusuri secara lebih jauh terkait sewa menyewa lahan.
Sehingga dari situ bisa terlihat dimana letak miss koordinasi antara PT Dani Tasha Lestari dengan BP Batam dan masalah lahan tersebut dapat terurai.
“PT Dani Tasha Lestari menyampaikan ada keterlambatan 11 bulan nah menurut saya perjanjian jangankan 11 bulan 1 hari terlambat aja itu udah wanprestasi nah itu yang harus dipahami dulu kemudian pada saat PT Dani melakukan perjanjian sewa menyewa dengan PT Batam biasanya itu tercantum aturannya berapa bulan sebelum berakhir harus ada konfirmasi perpanjangan apakah itu ada nah itu juga jadi salah satu wanprestasi,” kata Nengah melalui keterangan yang diterima, Rabu (05/02/2025).
Nengah menyatakan objek lahan tersebut terdapat 20 hektar lahan di BP Batam dan menurutnya perlu dijelaskan secara lebih jauh terkait kontrak lahan disana.
Pasalnya, ujar Nengah pihak Pemda Batam pasti mengharapkan ada pendapatan tambahan dari kerja sama tersebut.
“Tapi ternyata persentasenya tidak jelas disini itulah dua hal yang harus didiskusikan. disini ada wanprestasi yang harus jelas peruntukannya,” tutupnya.