JAKARTA, Anggota Komisi VI DPR RI I Nengah Senantara menyoroti polemik asuransi Jiwasraya dengan nasabahnya.
Saat RDP komisi VI DPR dengan asuransi IFG, Jiwasraya dan pupuk indonesia ( sebagai nasabah) Politisi Nasdem asal Bali tersebut lebih menekankan mencari jalan win win solution karena dengan pengambilalihan Jiwasraya oleh asuransi inodonesia finansial group itu artinya segala tanggung jawab dan kewajiban sdh berpindah juga.
“Yang terpenting semua pihak ada keterbukaan untuk mencari solusi,”
“Saran saya jangan masuk ke ranah pengadilan karena jalan ceritanya akan menjadi lebih panjang nanti,” sambungnya.
Seperti diketahui bersama bila asuransi Jiwasraya itu kini sudah diambil alih atau sudah dilikuidasi. Dalam kata lain tugas Jiwasraya sudah beralih tugas, fungsi, dan pokoknya ke asuransi IFG.
I Nengah menyoroti dua poin penting yang harus menjadi fokus utama dalam penyelesaian polemik yang terjadi di Jiwasraya.
Poin pertama adalah terkait dengan pengawasan yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap Jiwasraya pasalnya bila perusahaan tersebut sudah dianggap negatif seharusnya sudah ada tindakan dari OJK.
“Yang saya pertanyakan di sini fungsinya OJK di mana? Karena OJK berperan penting terhadap pengawasan. Nah biasanya kalau di jasa keuangan apapun, termasuk di perbankan, setiap tahun akan melakukan pelaporan. Manakala perusahaan itu sudah dianggap negatif, belum gagal lho. Negatif artinya pertumbuhannya negatif Itu sudah dapat warning,” Kata Nengah kepada Wartawan, Kamis (06/02/2025).
Politisi Nasdem asal Bali tersebut menyatakan warning yang dimaksud pertama adalah warning terkait pengawasan secara intensif. Jadi perusahaan tersebut perlu untuk diawasi.
Kemudian, Warning kedua yang tidak kalah penting adalah mengenai warning
adanya terkait pembatasan usaha. Namun ternyata tidak ditemukan seperti itu. Sehingga sampai kurun waktu 17 tahun itu baru dinyatakan asuransi jiwasraya itu gagal.
Menurutnya, polemik yang terjadi di asuransi jiwasraya itu kan persoalan yang muncul sejak tahun 2002. Sepanjang perjalanan 2002, kondisi keuangan dari asuransi jiwasraya itu negatif. Kemudian, pada Sampai tahun 2018 perusahaan tersebut mengalami gagal bayar.
“Nah yang lebih miris lagi ya, kenapa asuransi jiwasraya yang sudah gagal di tahun 2014 masih diperbolehkan untuk launching produk baru. Padahal aturan kalau OJK benar-benar melakukan kewajibannya sebagai pengawas, itu nggak boleh. Jadi kalau sudah perusahaannya negatif keuangannya, pasti diawasi, bahkan nanti cenderung untuk dibekukan,” ujarnya.
“Tapi ternyata ini enggak. Bahkan masih diberikan jalan untuk menjual produk baru. Nah menjual produk baru ini kan sama dengan akan merugikan masyarakat lagi,” sambungnya.
Legislator Bali tersebut menyebut Poin penting yang kedua yang harus jadi perhatian adalah terkait pentingnya untuk memperhatikan nasabah yang sampai saat ini nasibnya belum jelas karena polemik gagal bayar yang terjadi pada Jiwasraya.
“Jangan sampai ini juga dibuat berlarut-larut karena Masyarakat makin diombang-ambing, untuk penyelesaian nanti, aset-aset yang sudah diambil alih oleh pihak asuransi Jiwasraya, itu sebagai dasar untuk pengembalian dari kewajiban Jiwasraya terhadap nasabahnya,” tuturnya.
Nengah juga mendorong terus supaya permasalahan di Jiwasraya ini bisa segera diselesaikan.
Namun yang menjadi titik poinnya adalah terkait dengan kinerja OJK, Nengah menyatakan bila kinerja OJK ini seolah tidak ada progres yang berarti.
“Kalau seandainya OJK bisa bekerja sesuai dengan koridornya maka dalam waktu 1-2 tahun permasalahan ini bisa menemukan titik temu dan ada tindakan Tapi ini enggak seolah dibiarkan selama belasan tahun dan itu bukan waktu yang pendek soal pengaduan yang dilakukan oleh nasabah juga ini harus dipikirkan dan segera ditindaklanjuti,” imbuhnya.
Selain itu, Ia juga mendorong pada Ketua Komisi VI dan Anggota untuk mengundang ojk untuk menjelaskan perihal keadaan Jiwasraya yang 17 tahun mengalami kerugian tapi tetap dibiarkan beroperasi dan malah di setujui melounching produk baru yaitu asuransi pendidikan di tahun 2014.
Yang tidak kalah penting, menurutnya adalah terkait nasib para nasabah Jiwasraya yang sampai saat ini belum ada kejelasan.
“Ada apa ini? Kita Komisi VI berharap kejadian seperti ini tidak terjadi di lembaga ke uangan lainnya,” ungkapnya.
“Satu hal yang menjadi sorotan lainnya tentang asuransi Jiwasraya, kemana nasabahnya hrs mendapat klaim asuransinya karena selama ini ada ketidakjelasan tentang jalan keluar dan mengingatkan juga bahwa itu semua adalah uangnya rakyat,” demikian sambungnya.