JAKARTA, Kementerian Ketenagakerjaan mengimbau perusahaan yang bergerak di bidang ojek online (ojol) maupun kurir logistik memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2024. Para pekerja diharapkan mendapat THR sebagaimana Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI-JSK) Indah Anggoro Putri mengungkapkan sudah ada perusahaan yang melapor ke Kemnaker untuk membayarkan THR Keagamaannya setelah hari raya. Namun, pihaknya terus melakukan pendampingan semaksimal mungkin agar THR Keagamaan tersebut dapat dibayarkan sesuai SE Menaker.
Ia menyebut harus ada keputusan bersama antara pekerja dan pengusaha jika THR Keagamaan terpaksa dibayarkan setelah hari raya dengan alasan kondisi tertentu yang memang tidak mampu diantisipasi.
“Kita tetap optimis Insyaallah THRnya akan dibayarkan tepat waktu,” ujar Putri dalam keterangan tertulis, Selasa (19/3/2024).
Lebih lanjut, Putri menjelaskan alasan ojol dan kurir logistik berhak menerima THR. Menurutnya, meski hubungan kerja para pengemudi ojol dan kurir logistik bersifat kemitraan, mereka tetap masuk dalam kategori Pekerja Waktu Tertentu (PKWT).
“Kami sudah jalin komunikasi dengan para direksi, manajemen, ojol, atau pekerja yang kerja dengan platform digital, termasuk kurir logistik untuk dibayarkan THR sebagaimana tercakup dalam SE THR Keagamaan ini,” jelasnya.
Ia menambahkan Kemnaker akan memasifkan informasi terkait SE THR Keagamaan 2024, baik dari media cetak maupun online, serta melalui Mediator Hubungan Industrial, Pengawas Ketenagakerjaan, dan para Kepala Dinas Ketenagakerjaan di seluruh Indonesia.
“Kami sudah menginformasikan untuk melakukan pembinaan, dorongan sekaligus penjelasan mengenai pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan 2024 supaya tepat waktu,” pungkasnya.
Sebagai informasi, hal ini diungkapkan Putri saat mendampingi Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam Konferensi Pers terkait Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan pada Senin (18/3) lalu di Kantor Kemnaker, Jakarta.(det)