Hetifah: Dugaan Pelecehan Atlet Panjat Tebing Harus Diusut Tuntas, Perlindungan Atlet Harga Mati

Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian/dok. pribadi

JAKARTA, Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menyampaikan keprihatinan mendalam atas dugaan pelecehan seksual dan kekerasan fisik yang dilakukan seorang pelatih panjat tebing terhadap delapan atlet pelatnas. Ia menegaskan bahwa kasus ini harus diusut secara tuntas dan menjadi perhatian serius semua pihak.

Hetifah juga mengapresiasi langkah cepat Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI) serta respons Menteri Pemuda dan Olahraga dalam menangani kasus tersebut.

Read More

Menurutnya, setiap pelatih dan pengurus cabang olahraga memiliki tanggung jawab untuk memastikan proses pembinaan atlet berlangsung dalam lingkungan yang aman, bermartabat, dan bebas dari kekerasan maupun pelecehan.

“Kami memandang penonaktifan sementara Kepala Pelatih FPTI sebagai langkah yang tepat. Kebijakan ini penting untuk melindungi para atlet sekaligus menjaga objektivitas dan kredibilitas proses pemeriksaan,” ujar Hetifah.

Ia menegaskan, kasus ini harus menjadi momentum untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem perlindungan atlet di semua cabang olahraga.

“Untuk mencegah kasus serupa terulang, perlu penguatan sistem pencegahan melalui regulasi dan standar perlindungan atlet yang jelas, termasuk kode etik pelatih dan ofisial yang mengikat,” tegasnya.

Hetifah juga menyoroti pentingnya mekanisme pengaduan yang aman, independen, dan mudah diakses oleh atlet, dengan jaminan perlindungan bagi pelapor. Selain itu, atlet juga perlu mendapatkan pendampingan psikologis serta pemantauan rutin terhadap lingkungan pembinaan.

Ia menambahkan, peningkatan pemahaman tentang etika dan pencegahan kekerasan harus menjadi perhatian seluruh insan olahraga, mulai dari pelatih, ofisial, hingga pengurus organisasi olahraga.

Menurut Hetifah, penguatan sistem perlindungan atlet merupakan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan yang menegaskan bahwa penyelenggaraan olahraga harus menjunjung nilai kemanusiaan, etika, keselamatan, serta perlindungan hak setiap insan olahraga.

“Perlindungan atlet bukan hanya komitmen moral, tetapi kewajiban hukum. Negara dan seluruh pemangku kepentingan harus memastikan pembinaan olahraga menjadi ruang yang aman dan bermartabat bagi generasi muda,” tutup Hetifah.

Related posts

Leave a Reply