JAKARTA, Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memanggil delapan perusahaan Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) menyusul polemik dugaan penggunaan sumber air dari sumur bor oleh salah satu merek ternama, Aqua. Pemanggilan ini dilakukan untuk membahas standardisasi dan kejelasan sumber bahan baku air minum yang beredar di pasaran.
Adapun delapan perusahaan yang dipanggil DPR antara lain: PT Panfila Indosari (merek RON 88), PT Amidis Tirta Mulia (Amidis), PT Tirta Fresindo Jaya (Le Minerale), PT Muawanah Al Ma’soem (Ma’soem), PT Super Wahana Tehno (Fristine), PT Tirta Investama (Aqua), PT Sariguna Primatirta (Cleo), dan PT Jaya Lestari Sejahtera (Yasmin).
“Jadi ini produknya 10 besar ya, Pak. Agenda kita pada pagi ini adalah pembahasan standardisasi air minum dalam kemasan,” ujar Ketua Komisi VII DPR, Evita Nursanty, dalam rapat bersama perwakilan perusahaan AMDK, Senin (10/11/2025).
Evita menjelaskan, pemanggilan terhadap perusahaan-perusahaan tersebut dilakukan karena mencuatnya polemik di ruang publik terkait dugaan penggunaan sumber air yang tidak sesuai dengan klaim iklan, seperti penggunaan air pegunungan.
“Enggak hanya pegunungan saja, tapi iklan tidak sesuai dengan yang terjadi di lapangan,” tegasnya.
Rapat tersebut, kata Evita, menjadi forum penting untuk memastikan standardisasi bahan baku air minum dalam kemasan sekaligus meminta klarifikasi langsung dari produsen mengenai asal sumber air yang digunakan dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
“Ini kesempatan bagi perusahaan untuk menjelaskan dari mana sebenarnya sumber airnya, dan apakah sudah memenuhi aturan yang ditetapkan,” ujarnya.
Polemik ini mencuat setelah publik mempertanyakan keaslian sumber air mineral yang diklaim berasal dari pegunungan, namun diduga diambil dari sumur bor. DPR menilai transparansi dan kejelasan standar mutu sangat penting untuk menjaga kepercayaan konsumen dan keselamatan masyarakat






