Kebijakan ini memberikan peluang baru bagi lebih dari 100 ribu guru swasta yang telah berstatus PPPK tetapi belum mendapatkan penempatan di sekolah negeri.
JAKARTA, Pemerintah telah mengambil langkah baru untuk mengatasi tantangan ketidakmerataan distribusi guru di Indonesia. Mulai tahun 2025, guru dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diizinkan untuk mengajar di sekolah swasta. Kebijakan ini telah disetujui oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men-PAN RB).
“Sudah disetujui oleh Men-PAN. Jadi guru swasta yang lolos PPPK itu dapat mengajar di swasta,” ungkap Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa.
Kebijakan ini memberikan peluang baru bagi lebih dari 100 ribu guru swasta yang telah berstatus PPPK tetapi belum mendapatkan penempatan di sekolah negeri.
Abdul Mu’ti menjelaskan bahwa rasio guru terhadap murid sebenarnya sudah ideal secara nasional. Namun, tantangan utama adalah distribusi guru yang tidak merata, terutama di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Dengan kebijakan ini, diharapkan sekolah swasta, termasuk di wilayah 3T, dapat meningkatkan kualitas pendidikan melalui penempatan guru PPPK.
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka juga memberikan perhatian pada isu ini. Dalam arahannya pada Rapat Koordinasi Evaluasi Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah, Gibran menyoroti ketimpangan distribusi guru. Ia menekankan perlunya kebijakan yang dapat menyeimbangkan kelebihan guru di satu provinsi dengan kekurangan di provinsi lain.
“Kondisi jumlah guru belum merata. Ada daerah yang kelebihan guru, sementara di tempat lain kekurangan. Ini menjadi PR untuk Pak Menteri,” ujar Gibran.
Kebijakan ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak, termasuk Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), yang berharap agar sekolah negeri dan swasta mendapat perhatian yang setara dari pemerintah.