Gubernur Sulut Terbitkan Pergub OPP COVID-19

MANADO, Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 8 Tahun 2020 tentang Optimalisasi Pencegahan Penyebaran (OPP) COVID-19.

“Bahwa penyebaran COVID-19 yang bersifat luar biasa dengan ditandai jumlah kasus dan atau jumlah kematian telah meningkat dan meluas lintas wilayah di Provinsi Sulut. Ini pertimbangan pertama diterbitkannya Pergub ini,” kata Gubernur Olly di Manado, Rabu.

Read More

Menurut Olly, pertimbangan lainnya, yaitu Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19 sebagai kedaruratan kesehatan masyarakat yang wajib dilakukan upaya penanggulangan.

“Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang OPP COVID-19 di daerah ini,” ujarnya. Pergub ini bertujuan membatasi kegiatan tertentu dan pergerakan orang dan/atau barang dalam menekan penyebaran COVID-19, serta meningkatkan antisipasi perkembangan eskalasi penyebaran.

Selain itu, memperkuat upaya penanganan kesehatan, menangani dampak sosial dan ekonomi akibat penyebaran COVID-19 ini, kata Gubernur.

“Meskipun dilakukan pembatasan pergerakan, namun bukan berarti pemerintah tinggal diam. Pemerintah memahami bahwa aturan tersebut berdampak pada kemampuan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan hidupnya,” ujarnya.

Pergub juga mengatur kegiatan belajar di sekolah dan bekerja di kantor atau tempat kerja, wajib diganti dengan belajar di rumah (Study From Home) dan bekerja di rumah (Work From Home).

Pada saat berlakunya Pergub ini, pemerintah akan berupaya memenuhi kebutuhan dasar masyarakat yang terdampak seperti yang diatur pada pasal 23 dan 24 dalam Pergub Nomor 8 Tahun 2020.

Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota dapat memberikan bantuan sosial kepada penduduk rentan yang terdampak dalam memenuhi kebutuhan pokoknya selama pelaksanaan OPP COVID-19.

Selanjutnya, bantuan sosial diberikan dalam bentuk bahan pokok dan/atau bantuan langsung tunai yang mekanisme penyalurannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan, kata Gubernur.

Begitu juga untuk para pelaku usaha dan karyawan/operator moda transportasi darat seperti pengemudi ojek daring (online) yang terdampak COVID-19, pemerintah dapat memberikan insentif atau bantuan sosial.

“Pasal 24 ayat 1 : Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota dapat memberikan insentif kepada pelaku usaha yang terdampak atas pelaksanaan OPP COVID-19,” ujarnya.

Insentif sebagaimana dimaksud, kata Gubernur diberikan dalam bentuk pembebasan/pengurangan pajak dan retribusi daerah dan/atau denda bagi pelaku usaha yang terdampak atas OPP COVID-19.

Selain itu, pemberian subsidi/bantuan sosial kepada karyawan/operator moda transportasi darat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. (ant)

Related posts

Leave a Reply