Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Karawang, Jawa Barat menyatakan kesiapan aparat gabungan membubarkan masyarakat yang berkumpul guna penanganan dan pencegahan penyebaran COVID-19 di daerah itu.
Juru Bicara Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Karawang Fitra Hergyana di Karawang, Minggu (12/4), mengatakan jajaran TNI/Polri dan pemkab secara rutin telah menggelar patroli, baik siang maupun malam hari.
Dalam patroli itu, aparat gabungan tidak segan-segan membubarkan masyarakat yang masih suka berkumpul.
Hal itu, katanya, dilakukan karena pemerintah sudah mengimbau masyarakat mengurangi kegiatan berkumpu dalam upaya mencegah penyebaran virus corona di daerah itu.
Dia menjelaskan dalam melakukan pencegahan penyebaran virus corona, telah dilakukan pembentukan tim gugus tugas tingkat desa. Mereka antara lain memberikan edukasi serta sosialisasi mengenai bahaya COVID-19.
Tim gugus tugas juga telah membentuk pusat kontak dengan pelayanan selama 24 jam. Pusat layanan kontak itu, bisa dihubungi masyarakat jika merasakan gejala seperti COVID-19 atau menjadi tempat warga melaporkan adanya anggota keluarga maupun tetangga yang bergejala terserang virus tersebut.
Langkah antisipasi lainnya, katanya, penyemprotan disinfektan secara rutin di setiap desa hingga tingkat rukun tetangga, pembagian cairan pembersih tangan, pembuatan wastafel atau tempat cuci tangan di tempat-tempat umum.
Pihak Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Karawang menyatakan terjadi penambahan satu pasien terkonfirmasi positif corona pada Minggu (12/4), sehingga kini kasus positif COVID-19 berjumlah 45 orang, di mana dua orang meninggal dunia.
Selain itu, pasien dalam pengawasan (PDP) jumlahnya 84 orang, terdiri atas 43 orang yang sudah selesai pengawasan, 39 orang masih dalam pengawasan, dan dua orang meninggal dunia.
Jumlah orang dalam pemantauan (ODP) 2.729 orang, terdiri atas 1.535 orang selesai pemantauan dan masih dalam pemantauan 1.194 orang.