JAKARTA, PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) membenarkan adanya gugatan senilai Rp43,2 miliar yang diajukan mantan karyawannya, Bruce McRae Haldane, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Perusahaan menegaskan perkara tersebut merupakan perselisihan hubungan industrial dan tidak berdampak terhadap operasional maupun kondisi keuangan perseroan.
Direktur GOTO R.A Koesoemohadiani mengatakan perselisihan itu berawal dari perbedaan interpretasi atas ketentuan yang berlaku saat pengakhiran hubungan kerja dengan yang bersangkutan.
“Benar saat ini Perseroan sedang menangani perkara tersebut dan perkara yang dimaksud merupakan perselisihan hubungan industrial antara Perseroan dengan salah satu mantan karyawan,” ujar Koesoemohadiani melalui keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (2/12/2025).
Ia menegaskan bahwa perselisihan tersebut bersifat individual dan tidak memiliki dampak material terhadap kegiatan operasional maupun kondisi perseroan secara keseluruhan.
GOTO menyatakan telah menyiapkan langkah hukum untuk mengikuti proses persidangan sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku. Perusahaan juga akan menunjuk konsultan hukum yang berpengalaman dalam penanganan perselisihan ketenagakerjaan.
“Perseroan meyakini bahwa dalam menjalankan kegiatan usaha, Perseroan senantiasa mengutamakan pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutup Koesoemohadiani.
Perkara ini terdaftar di PN Jakarta Selatan, namun belum dijelaskan lebih lanjut mengenai rincian gugatan yang diajukan pihak penggugat.







