Golkar Tegas: Tak Ada Ruang Konstitusional Lengserkan Gibran sebagai Wapres

JAKARTA, Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Muhammad Sarmuji, menegaskan bahwa tidak ada ruang konstitusional untuk melengserkan Gibran Rakabuming Raka dari jabatannya sebagai wakil presiden terpilih. Pernyataan ini disampaikan sebagai respons atas desakan sejumlah sesepuh TNI yang meminta Gibran dicopot dari posisinya.

“Gibran adalah produk konstitusional. Pencalonannya melalui mekanisme yang sah, termasuk putusan Mahkamah Konstitusi. Jadi tidak ada ruang konstitusional untuk melengserkannya,” ujar Sarmuji di Gedung DPR RI, Senin (21/4).

Read More

Politisi Golkar ini mengingatkan bahwa proses pencalonan Gibran sudah melalui serangkaian prosedur hukum dan politik, termasuk keputusan MK yang memperbolehkan calon berusia di bawah 40 tahun jika pernah menjabat sebagai kepala daerah.

Sarmuji juga menanggapi pernyataan sejumlah purnawirawan TNI yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI (FPPI), yang dalam delapan tuntutannya menyoroti keberadaan Gibran sebagai wapres terpilih dan meminta penggantian dirinya.

“Namanya orang menyampaikan pendapat, itu sah-sah saja. Tapi jangan dipaksakan. Apalagi yang menyampaikan ini adalah para tokoh yang paham betul soal konstitusi,” kata Sarmuji.

Ia mengaku heran dengan sikap para sesepuh yang selama ini dikenal sebagai pihak yang menjunjung tinggi konstitusi. “Saya tidak tahu apa perspektifnya, padahal beliau-beliau ini paham soal hukum dan aturan main,” ujar Sarmuji.

Forum Purnawirawan Prajurit TNI sebelumnya merilis delapan tuntutan terkait kondisi bangsa saat ini, termasuk usulan kembali ke UUD 1945 versi asli, penolakan proyek IKN, hingga permintaan agar Gibran diganti sebagai wakil presiden.

Tuntutan itu disampaikan oleh sejumlah tokoh senior militer seperti Try Sutrisno, Fachrul Razi, Tyasno Sudarto, Slamet Soebijanto, dan Hanafie Asnan. Mereka menilai keputusan MK yang membuka jalan bagi pencalonan Gibran sarat pelanggaran etik dan merusak prinsip keadilan.

Namun, Sarmuji menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Mahkamah Konstitusi sudah bekerja sesuai koridor hukum. “Gibran adalah hasil dari proses demokrasi yang sah. Kita harus hormati pilihan rakyat,” pungkasnya.

Related posts

Leave a Reply