GMNI: Waspadai Omnibus Law Jadi Alat Kepentingan Pemodal

JAKARTA, Omnibus law tentang Cipta Lapangan Kerja, antara lain akan mencakup ekosistem penyederhanaan perizinan dan investasi. Omnibus law tentang Cipta Lapangan Kerja ini akan didorong masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) tahun 2020. Draf dan naskah akademik omnibus law ditargetkan rampung pada Desember 2019. 

Aturan ini sebagai bentuk sikap pemerintah untuk berfokus menciptakan kemudahan berusaha dengan tujuan mendorong meningkatnya investasi dan pertumbuhan ekonomi.

Read More

Namun Ketua Umum DPP GMNI, Arjuna Putra Aldino, menilai dalam perancangan Omnibus Law tentang Cipta Lapangan Kerja pemerintah seharusnya tidak hanya berfokus menarik investasi. Melainkan juga harus memuat tentang pidana korporasi. Karena menurut Arjuna, tidak menutup kemungkinan investasi yang masuk melakukan tindak kejahatan korporasi.

“Kita membuka diri terhadap investasi. Tapi juga harus ada sanksi pidana jika investasi itu melakukan kejahatan korporasi yang merugikan hajat hidup orang banyak. Tidak dibiarkan liar”, tegas Arjuna (19/12/2019)

Menurut Arjuna, banyak kasus-kasus kejahatan korporasi yang tidak ditindak tegas dan tidak mendapatkan sanksi yang setimpal. Sehingga rakyat kecil seringkali dirugikan.

“Banyak korporasi yang melakukan tindak kejahatan seperti perusakan lingkungan, kejahatan kerah putih hingga praktek perburuhan yang tidak adil. Tapi sedikit mendapat sanksi pidana”, tambah Arjuna

Arjuna berharap dalam Omnibus Law tentang Cipta Lapangan Kerja memuat tentang pidana korporasi untuk melindungi masyarakat dari kejahatan korporasi dan menegakkan keadilan hukum.

“Terhadap kejahatan korporasi, Negara tidak boleh menutup mata. Tugas Negara melindungi semua rakyatnya. Negara tidak boleh hanya menjadi alat kepentingan pemilik modal”, ungkap Arjuna

Arjuna juga menyesalkan dalam pembuatan draft RUU tersebut dilakukan secara tertutup dan hanya melibatkan pengusaha, khususnya Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin). Sedangkan kaum buruh dan elemen masyarakat yang nantinya akan terdampak tidak dilibatkan.

“Banyak persoalan perburuhan yang harus diperhatikan dalam UU ini seperti upah, jam kerja, keselamatan kerja dan hubungan industrial. Tapi buruh tidak dilibatkan. Ini berbahaya”, tutur Arjuna

Tanpa memuat pidana korporasi dan melibatkan kaum buruh dalam pembuatan draft RUU Omnibus Law ini hanya menguntungkan pihak tertentu saja. Sehingga masuknya investasi justru hanya berbuntut merugikan rakyat.

“Jika tidak ada pidana korporasi dan tidak melibatkan kaum buruh. Investasi yang masuk jauh dari harapan menyejahterakan masyarakat. Justru berpotensi merampas hak masyarakat”, tutup Arjuna. (ant)

Related posts

Leave a Reply