GMNI Nilai ST Kapolri Ancam Demokrasi

JAKARTA, Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPP GMNI) angkat bicara terkait Surat Telegram Kapolri Nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5/2021. Di mana, beberapa poin-poin di dalamnya, multi-tafsir dan memunculkan polemik.

“Kapolri harus menjelaskan, yang dimaksud dengan ‘media’, pada beberapa poin surat tersebut, apakah media pers atau media massa, atau untuk media internal kepolisian. Ini yang harus diluruskan. Karena ini memunculkan polemik di kalangan kawan-kawan jurnalis atau wartawan,” kata Ketua Bidang Media dan Propaganda DPP GMNI, Ariyansah NK.

Read More

Menurutnya, lanjut Ariyansah, bila surat telegram itu ditujukan kepada para kapolda dan kabidhumas, untuk media pers atau media massa, maka surat telegram tersebut mencederai demokrasi. Bertentangan dengan undang-undang dan aturan yang berlaku.

“Bila benar demikian (untuk media pers), apa yang dilakukan Pak Kapolri itu bagian dari pembungkaman terhadap demokrasi. Bertentangan dengan semangat UU Pers,” ujar ketua DPC GMNI Balikpapan 2016-2018 itu.

Dalam menjalankan kerjanya, media berada dalam rel UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Sehingga tak perlu ada batasan-batasan yang sesungguhnya bertolak belakang dengan semangat kebebasan pers itu sendiri.

“Dengan itu saja, sudah cukup. Koridor wartawan atau jurnalis itu ya UU Pers dan KEJ. Tak perlu ada batasan-batasan yang justru mencederai semangat keterbukaan informasi. Kebebasan pers itu dibatasi oleh UU Pers dan KEJ,” ungkapnya.

Related posts

Leave a Reply