Gerbang Tani Menolak Kenaikan Pakan Ternak

Jakarta, Saat ini mayoritas peternak mengalami kerugian dan penurunan harga yang sangat besar. Hal ini disebabkan menurunnya penjualan selama pandemi covid-19 dan kenaikan harga pakan yang diberlakukan oleh perusahaan penyedia pakan. Harga pakan ternak dalam 2 bulan terakhir mengalami kenaikan yang cukup signifikan. Kenaikan tersebut menyebabkan banyak peternak frustasi, dan bahkan ada yang nekad membuang telur-telur tersebut karena harga jual yang lebih rendah disbanding harga produksi.

Kenaikan harga pakan tersebut sangat didominasi oleh kenaikan bahan baku pakan yang 75%nya adalah impor. Sementara perusahaan pengimpor bahan baku impor tersebut hanyalah beberapa saja, tercatat ada empat besar pengimpor bahan baku yang menguasi pasokan bahan baku impor.

Read More

“Keputusan sepihak pabrik pakan menaikkan harga pakan ternak sangat disayangkan. Hal ini menyebabkan kerugian ganda. Kerugian bagi peternak dan juga kerugian bagi upaya pemenuhan gizi yang baik untuk menghilangkan stunting. “ Ujar Idham Arsyad Ketum Gerbnga Tani

“Keputusan menaikkan harga pakan, juga bertentangan dengan keputusan Kemendag dan kemenkeu. Peraturan Menteri Keuangan RI NOMOR 142jPMK.010/2017 TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 267/PMK.010/2015 TENTANG KRITERIA DAN/ATAU RINCIAN TERNAK, BAHAN PAKAN UNTUK PEMBUATAN PAKAN TERNAK DAN PAKAN IKAN YANG ATAS IMPOR DAN/ATAU PENYERAHANNYA DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI telah jelas mengecualikan bahan bahan tertentu dari pajak. Selain itu, juga telah ada Edaran dri Dirjend perdagangan dalam negeri yang memerintahkan pelarangan menaikkan pakan.” Ujar Idham daam rilisnya

Karena itu DPN Gerbang Tani :

  1. Menolak keputusan pabrik menaikkan pakan ternak karena menyebabkan kerugian para peternak
  2. Memohon kepada Menteri Perdagangan untuk membuka akses terhadap pengadaan bahan baku pakan ternak sehingga tidak menyebabkan kelangkaan
  3. Memohon KPPU untuk menyelidiki potensi kartel dalam insdustri pakan peternakan.

Related posts

Leave a Reply