JAKARTA, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mencatat adanya lonjakan jumlah pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) di Indonesia pada dua bulan pertama tahun 2025. Berdasarkan data yang dilaporkan melalui laman Satu Data Ketenagakerjaan Kemnaker, total pekerja yang di-PHK pada periode Januari hingga Februari 2025 mencapai 18.610 orang, sebuah angka yang menunjukkan peningkatan signifikan hampir enam kali lipat dibandingkan dengan Januari yang tercatat hanya 3.325 PHK.
Provinsi Jawa Tengah menjadi wilayah dengan angka PHK terbanyak, mencatatkan sekitar 57,37% dari total tenaga kerja yang ter-PHK di Indonesia. Secara rinci, Jawa Tengah melaporkan 10.677 pekerja yang mengalami PHK pada Februari 2025. Provinsi ini jauh meninggalkan provinsi lainnya dalam hal jumlah PHK.
Setelah Jawa Tengah, Riau mencatatkan angka PHK terbanyak kedua dengan 3.530 pekerja yang ter-PHK, diikuti oleh DKI Jakarta yang mencatatkan 2.650 PHK. Sementara itu, provinsi lainnya seperti Jawa Timur dan Banten juga tercatat mengalami PHK, masing-masing dengan jumlah 978 dan 411 pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja.
Meskipun sebagian besar provinsi mengalami lonjakan jumlah PHK, ada beberapa provinsi yang mencatatkan angka PHK yang sangat rendah pada Februari 2025. Di antaranya, Sumatera Utara dan Sumatera Barat yang masing-masing tercatat hanya mengalami dua PHK. Selain itu, Bangka Belitung juga hanya mencatatkan total 3 PHK pada bulan yang sama.
Peningkatan jumlah PHK di Indonesia ini sejalan dengan tren global, di mana berbagai industri di seluruh dunia mengalami penurunan atau restrukturisasi yang berdampak pada tenaga kerja. Mulai dari sektor energi, perbankan, hingga teknologi, gelombang PHK kembali menghantam berbagai perusahaan.
Salah satu contoh terbaru adalah PT Yihong Novatex, sebuah pabrik alas kaki yang berlokasi di Cirebon, Jawa Barat, yang merumahkan 1.126 pekerja pada bulan lalu. Pihak perusahaan menyebutkan bahwa PHK ini terjadi akibat aksi mogok kerja yang dilakukan oleh buruh di perusahaan tersebut.
Di sisi lain, data dari Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menunjukkan angka yang lebih tinggi. Setidaknya 60.000 buruh tercatat telah mengalami PHK dari 50 perusahaan pada periode Januari hingga Februari 2025. Dari 50 perusahaan tersebut, 37 perusahaan telah melakukan PHK dengan jumlah total 44.069 buruh yang tidak menerima pesangon dan Tunjangan Hari Raya (THR) dari pengusaha.