JAKARTA, Proyek Makan Bergizi Gratis (MBG) menuai sorotan setelah sejumlah pekerja di dalamnya mengeluhkan gaji yang belum dibayarkan. Keluhan tersebut disampaikan para pekerja yang tergabung sebagai Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) melalui media sosial resmi Badan Gizi Nasional (BGN).
Dalam beberapa hari terakhir, kolom komentar akun Instagram resmi BGN dibanjiri protes dari para SPPI, khususnya dari batch 3, yang mengaku belum menerima gaji hingga 22 Desember 2025. Sejumlah komentar menyebut keterlambatan pembayaran telah melampaui tenggat waktu yang dijanjikan.
“Sampai tanggal 22 Desember, gaji SPPI batch 3 belum dibayarkan,” tulis akun @dewivia19, yang juga menyebut adanya pemotongan termin dan ketidaksesuaian dengan surat perjanjian kerja (SPK).
Keluhan serupa disampaikan akun lain yang menyatakan gaji seharusnya dibayarkan paling lambat 16 Desember 2025. Beberapa pekerja juga mengungkapkan kesulitan ekonomi akibat keterlambatan pembayaran tersebut.
Keterlambatan pembayaran gaji SPPI bukan kali pertama terjadi. Pada November 2025, keluhan serupa juga mencuat dan memicu protes massal di media sosial BGN.
Sebagai informasi, ketentuan gaji SPPI diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024. Besaran gaji mengikuti skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berdasarkan golongan dan masa kerja, dengan gaji pokok berkisar antara Rp3.203.600 hingga Rp5.261.500.
Menanggapi polemik tersebut, Badan Gizi Nasional menyatakan keterlambatan pembayaran gaji SPPI batch 3 disebabkan kendala teknis. Wakil Kepala BGN, Nanik Sudaryati Deyang, mengatakan sebagian besar gaji telah dibayarkan.
“Dari 32.000 SPPI batch 3, hanya tersisa 120 orang yang belum dibayarkan. Ini hanya masalah teknis karena ada yang belum berstatus PPPK,” kata Nanik saat dihubungi, Senin (22/12/2025).
Nanik menegaskan anggaran untuk pembayaran gaji tersebut telah tersedia dan proses penyelesaian tengah berlangsung.
“Ini masalah teknis, uangnya ada,” ujarnya.







