Gaji Hakim Ad Hoc Akan Dinaikkan Terpisah, Mensesneg: Skemanya Sedang Difinalkan

Ilustrasi Hakim Ad Hoc

BOGOR, Pemerintah memastikan kenaikan gaji hakim ad hoc akan dihitung dan ditangani secara terpisah dari hakim karier. Saat ini, perincian skema kenaikan tersebut masih dalam proses pembahasan dan pendetailan.

Hal itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara sekaligus Juru Bicara Presiden, Prasetyo Hadi, usai mengikuti retret Kabinet Merah Putih di kediaman pribadi Presiden Prabowo Subianto, Padepokan Garuda Yaksa, Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (6/1) malam.

Read More

“Itu nanti akan dihitung tersendiri. Untuk hakim ad hoc itu perinciannya sedang di-detail-kan. Jadi nanti akan ada penanganan khusus terhadap kenaikan gaji dari hakim ad hoc,” kata Prasetyo.

Prasetyo menyampaikan, pemerintah terus berkomunikasi dengan perwakilan hakim ad hoc untuk merumuskan skema kenaikan gaji yang dinilai adil.
“Sudah, kan kita berkomunikasi terus,” ujarnya, dikutip dari Antara.

Ia menjelaskan, rumusan kenaikan gaji hakim ad hoc tidak dapat disamakan dengan hakim karier karena perbedaan struktur jabatan dan payung hukum yang mengatur keduanya.

“Struktur hakim ad hoc itu berbeda dengan hakim yang lainnya, payung hukumnya juga berbeda. Makanya nanti akan terpisah penanganannya,” tutur Prasetyo.

Pemerintah, lanjut Prasetyo, memberikan perhatian khusus terhadap kesejahteraan para hakim, termasuk hakim ad hoc yang selama ini dinilai berada dalam kondisi paling memprihatinkan.

“Kan yang paling memang kondisinya parah itu sebenarnya hakim ad hoc. Nanti disesuaikan dengan hakim karier,” ungkapnya.

Saat ini, pengaturan gaji hakim ad hoc masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2013, yang berarti belum mengalami penyesuaian selama lebih dari satu dekade. Sementara itu, pemerintah telah menetapkan kenaikan tunjangan bagi hakim karier mulai 2026 sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2025.

Dalam beleid tersebut, tunjangan hakim karier naik dengan rentang antara Rp 46,7 juta hingga Rp 110,5 juta per bulan, tergantung pada tingkat jabatan. Namun, kebijakan kenaikan tunjangan tersebut tidak berlaku bagi hakim ad hoc, termasuk hakim ad hoc tindak pidana korupsi, HAM, perikanan, dan sektor lainnya.

Ketimpangan tersebut memicu keresahan di kalangan hakim ad hoc. Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc Indonesia bahkan membuka peluang melakukan mogok kerja secara nasional apabila Presiden Prabowo Subianto dan Mahkamah Agung tidak segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan persoalan kesenjangan pendapatan antarhakim.

Related posts

Leave a Reply