JAKARTA, Hingga saat ini, belum ada regulasi yang mengatur secara jelas mengenai besaran gaji dan mekanisme kerja untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Meskipun demikian, para honorer yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK 2024, namun tidak mendapatkan formasi, memiliki peluang untuk diangkat menjadi PPPK paruh waktu. Hal ini menjadi pertanyaan besar bagi banyak pihak, terutama mengenai kapan proses pengalihan ini akan dilakukan dan berapa besaran gaji yang akan diterima.
Honorer yang Tidak Lulus Seleksi PPPK 2024 Akan Dialihkan Menjadi PPPK Paruh Waktu
Para honorer yang tidak berhasil mendapatkan formasi dalam seleksi PPPK 2024 tahap 1 dipastikan akan dialihkan menjadi PPPK paruh waktu. Namun, hingga kini, belum ada kejelasan mengenai regulasi yang mengatur hal ini. Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang, Adrianus Amri, mengungkapkan bahwa pihaknya masih menunggu petunjuk lebih lanjut mengenai sistem pengalihan honorer menjadi PPPK paruh waktu.
“Adapun yang tidak masuk atau lolos PPPK nantinya akan menjadi PPPK paruh waktu. Namun, kami masih menunggu bagaimana sistem paruh waktu tersebut,” ujarnya pada Kamis (9/1).
Gaji PPPK Paruh Waktu: Setara UMP atau Tidak?
Salah satu pertanyaan besar yang belum terjawab adalah mengenai besaran gaji PPPK paruh waktu. Beberapa pejabat daerah mengungkapkan bahwa kemungkinan besar gaji PPPK paruh waktu akan disetarakan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP), meskipun hal ini belum diatur secara resmi.
Kepala BKD Provinsi Gorontalo, Rifli Katili, menyatakan bahwa honorer yang tidak mendapatkan formasi pada seleksi PPPK 2024 tahap 1 akan dialihkan menjadi PPPK paruh waktu, dengan gaji yang disetarakan dengan UMP. Namun, jika dibandingkan dengan gaji PPPK penuh waktu, gaji PPPK paruh waktu kemungkinan besar akan lebih rendah karena tidak akan disertai dengan tunjangan.
Adilkah Gaji PPPK Paruh Waktu yang Minim?
Pertanyaan mengenai keadilan gaji PPPK paruh waktu menjadi isu hangat, terutama bagi honorer yang telah mengabdi selama bertahun-tahun. Banyak pihak menilai bahwa jika gaji PPPK paruh waktu sama dengan gaji honorer yang diterima sebelumnya, hal tersebut bisa dianggap tidak adil, apalagi di daerah yang memiliki kondisi finansial lemah.
“Apakah adil jika honorer K2 yang sudah puluhan tahun mengabdi, tetapi tidak mendapatkan formasi dan diangkat jadi PPPK paruh waktu dengan gaji minim?” ungkap salah satu tokoh honorer yang enggan disebutkan namanya.
Mekanisme Kerja PPPK Paruh Waktu: Jam Kerja yang Belum Jelas
Selain soal gaji, mekanisme kerja PPPK paruh waktu juga menjadi sorotan. Apakah jam kerja PPPK paruh waktu akan disesuaikan dengan jam kerja penuh waktu atau tidak? Hingga kini, hal ini belum ada penjelasan pasti.
Alex Denni, yang sebelumnya menjabat sebagai Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur KemenPAN-RB, sempat menyinggung konsep PPPK paruh waktu dalam beberapa kesempatan. Menurutnya, dengan sistem paruh waktu, honorer yang berstatus PPPK dapat memaksimalkan waktu mereka untuk mencari tambahan penghasilan di luar pekerjaan di instansi pemerintah.
“PPPK bekerja paruh waktu memastikan solusi pendapatan mereka tidak berkurang, tetapi jam (kerja) disesuaikan agar lebih adil,” kata Alex Denni.
Pemprov Babel Siapkan Gaji PPPK Paruh Waktu Setara UMP
Beberapa pemerintah daerah sudah memberikan gambaran terkait gaji PPPK paruh waktu. Di antaranya, Pemprov Kepulauan Bangka Belitung yang berencana memberikan gaji PPPK paruh waktu setara dengan UMP 2025 Provinsi Babel yang telah ditetapkan sebesar Rp 3.876.600.
Kepala BKPSDMD Provinsi Babel, Susanti, menyatakan bahwa honorer yang tidak lulus seleksi PPPK 2024 tahap 1 akan dialihkan menjadi PPPK paruh waktu dengan honor sebesar UMP, namun tanpa tunjangan.