Erick Thohir Tambah Deputi Khusus Anti-Korupsi di Kementerian BUMN

Erick Tohir. Foto : antara

JAKARTA, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengumumkan rencana penambahan jumlah deputi di Kementerian BUMN dari tiga menjadi lima orang. Salah satu deputi tambahan tersebut akan memiliki fungsi khusus dalam penindakan korupsi di lingkungan BUMN.

Langkah ini merupakan bagian dari penguatan pengawasan terhadap perusahaan pelat merah. Erick menegaskan bahwa pengawasan dan investigasi praktik korupsi akan menjadi fokus utama kementeriannya ke depan.

Read More

“Di SOTK (struktur organisasi dan tata kelola) yang terbaru, ya nanti deputi BUMN kan menambah dari tiga ke lima. Salah satunya fungsinya menangkap korupsi,” ujar Erick Thohir kepada awak media di Kementerian BUMN, Jakarta, Senin (5/5/2025).

Erick juga membuka peluang kerja sama lebih erat dengan lembaga penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung). Ia menyebutkan, Kementerian BUMN berencana melibatkan individu-individu dari dua institusi tersebut untuk ditempatkan langsung di bawah struktur kementerian.

“Nah itu yang kita tidak punya ekspertis, makanya kita sama KPK, Kejaksaan, siapa tahu kita akan menarik individu dari mereka untuk duduk di bawah kementerian,” jelas Erick.

Selain memperkuat struktur internal, koordinasi intensif dengan KPK dan Kejagung juga dilakukan untuk menyamakan pemahaman terkait definisi kerugian negara dan kerugian korporasi. Hal ini dianggap penting agar langkah hukum terhadap pelaku korupsi bisa dilakukan secara tegas dan tepat sasaran.

Lebih lanjut, Erick menegaskan bahwa para direksi dan komisaris BUMN tidak akan kebal hukum jika terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Meskipun mereka bukan penyelenggara negara, tetap akan dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN.

“Enggak usah ditanya, kalau kasus korupsi mah ya tetap aja di penjara,” tegasnya.

Related posts

Leave a Reply